Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, dan Tim Sukses Harus Non Aktif atau Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Dewan Pers juga kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Demikian surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, menjelaskan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Baca Juga :  Proses Pengukuran Tanah Sengketa di Kalibaru Bekasi Diwarnai Ketegangan dan Penolakan Warga

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kegiatan Rabu Patriot Puskesmas Bojong Rawalumbu: Pelayanan Kesehatan On The Spot di Posyandu Bungur Asrama 202

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.

Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB