Polsek Bekasi Utara Gelar Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Penusukan akibatkan Korban Meninggal

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Kompol Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan memakai sebilah pisau mengakibatkan korban Sopari (45) warga Paripurno Kab. Magelang seorang buruh bangunan meninggal. Kejadian terjadi dilokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito (Saksi) di Perum Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kel. PerwiraKec. Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul pukul 14.30 wib.

“Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap tersangka WP (37) setelah melakukan penusukan kepada korban Sopari (45) warga Paripurno, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Seto Hasbadi Kota Bekasi,” kata Kapolsek Kompol Arwan, S.H, M.M kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  PAD Kota Bekasi Lampaui Target Triwulan, Dinas Perkimtan Tercatat Capaian Tertinggi

“Awalnya Korban sedang bekerja memperbaiki rumah Bapak Ilham Adikito kemudian ada Saksi Halimi sedang disamping, membuat pagar bambu dan mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah, kemudian pelaku mengejar dan mendatangi saksi Halimi dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

“Kesempatan tersebut korbanpun berlari kerumah saksi Mawardi (Saksi) dan langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi bpk Mawardi ke rumah sakit Seto Hasbadi,

“Setelah diperiksa oleh Dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan diduga pelaku setelah menusuk mengejar korban dan kembali ke rumahnya dan Polisi berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan dibawa ke Mapolsek Bekasi guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Terima Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pemilu Telah Selesai dan Dorong Singapura Investasi di IKN

Sementara Motifnya, Kapolsek Bekasi Utara jelaskan menurut keterangan tersangka korban beli makanan kecil diwarungnya tidak bayar.

“Menurut keterangan Pelaku, Kenapa pelaku menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban selalu mengambil makanan Kecil di warung Pelaku tanpa membayarnya.” jelasnya.

Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK. BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023 dan barang bukti yang diamankan Sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, Kaos warna kuning berlumuran darah ( milik korban) dan Celana pendek warna hitam ( milik korban).

“Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” Tutupnya Kapolsek

Sumber Berita : Humas Polrestro Bekasi Kota

Berita Terkait

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB