Polsek Bekasi Utara Gelar Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Penusukan akibatkan Korban Meninggal

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Kompol Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan memakai sebilah pisau mengakibatkan korban Sopari (45) warga Paripurno Kab. Magelang seorang buruh bangunan meninggal. Kejadian terjadi dilokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito (Saksi) di Perum Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kel. PerwiraKec. Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul pukul 14.30 wib.

“Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap tersangka WP (37) setelah melakukan penusukan kepada korban Sopari (45) warga Paripurno, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Seto Hasbadi Kota Bekasi,” kata Kapolsek Kompol Arwan, S.H, M.M kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran

“Awalnya Korban sedang bekerja memperbaiki rumah Bapak Ilham Adikito kemudian ada Saksi Halimi sedang disamping, membuat pagar bambu dan mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah, kemudian pelaku mengejar dan mendatangi saksi Halimi dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

“Kesempatan tersebut korbanpun berlari kerumah saksi Mawardi (Saksi) dan langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi bpk Mawardi ke rumah sakit Seto Hasbadi,

“Setelah diperiksa oleh Dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan diduga pelaku setelah menusuk mengejar korban dan kembali ke rumahnya dan Polisi berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan dibawa ke Mapolsek Bekasi guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pimpin Acara Paripurna Persetujuan Bersama Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021

Sementara Motifnya, Kapolsek Bekasi Utara jelaskan menurut keterangan tersangka korban beli makanan kecil diwarungnya tidak bayar.

“Menurut keterangan Pelaku, Kenapa pelaku menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban selalu mengambil makanan Kecil di warung Pelaku tanpa membayarnya.” jelasnya.

Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK. BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023 dan barang bukti yang diamankan Sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, Kaos warna kuning berlumuran darah ( milik korban) dan Celana pendek warna hitam ( milik korban).

“Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” Tutupnya Kapolsek

Sumber Berita : Humas Polrestro Bekasi Kota

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru