LPJ 2022 Desa Wakan Tidak Rampung, Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews,- Warga Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan mengeluh terkait kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) di desa tersebut.

Kepada media warga mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Desa Wakan belum secara transparan memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Pemdes Wakan hingga tahun 2023 LPJ nya tidak ada, atau mungkin tidak pernah bikin, atau sengaja mereka sembunyikan karena ada banyak anggaran-anggaran DD yang tidak terealisasi,” ujar salah seorang warga, ASG, Jumat, (29/12/2023) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wakan.

Baca Juga :  Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

Menurut BPD, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima LPJ dari pemerintah setempat. “Jadi kalau mau ikuti arahan Kementerian Dalam Negeri pemerintah desa seharusnya secepatnya memberikan LPJ, tapi hingga saat ini belum, jawabannya belum kelar, belum kelar, semua belum tandatangan,” ungkap seorang BPD, Jumat (05/01/2024).

Tidak hanya itu, disinyalir ada pula penyimpangan yang terjadi dalam program Ketahanan Pangan di desa tersebut.

Baca Juga :  Pimpinan Muhammadiyah Apresiasi Jenderal Dudung Kembalikan Prajurit TNI ke Daerah Asal

Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang baik di dalam Pemerintahan Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, maupun di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Plt Hukum Tua Desa Wakan Olvie Manintjolor ketika berusaha dihubungi oleh wartawan media ini di nomor pribadinya,untuk konfirmasi, sayangnya belum menanggapi.

Terkait hal ini, warga kemudian mempertanyakan kinerja Dinas PMD dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Minahasa Selatan. Kenapa LPJ 2022 tidak rampung tapi Dana Desa (DD) 2023 bisa tetap dikucurkan. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
‎Awas Dugaan Produk Kedaluwarsa Terselubung, Advokat Andreas Sapta Finandy Soroti Telur Busuk Berlabel Aman di Ritel Terkemuka
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Senin, 18 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 20:43 WIB

‎Awas Dugaan Produk Kedaluwarsa Terselubung, Advokat Andreas Sapta Finandy Soroti Telur Busuk Berlabel Aman di Ritel Terkemuka

Senin, 18 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

Berita Terbaru