Soroti Pengoptimalan Medsos Bawaslu Kota Bekasi, Dosen Fisip Unisma Bekasi Sampaikan Hal Ini

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dosen Fisip Unisma Bekasi, Dilla Novita, menyoroti pentingnya pengoptimalan media sosial sebagai alat komunikasi strategis bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Hal ini disampaikannya usai menghadiri undangan dan menjadi peserta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada Kamis, 8 Februari 2024.

Dilla menekankan, bahwa generasi milenial yang diperkirakan mencapai 56 persen dari pemilih pada tahun 2024, adalah segmen yang krusial dan aktif di media sosial. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Sekarang kita lihat, presentase generasi milenial yang menjadi pemilih pada tahun 2024 itu, kalau saya tidak salah sekitar 56 persen. Itu angka yang sangat strategis sekali dan inilah generasi yang akrab dengan teknologi, media sosial, setiap hari mereka mengakses,” ujar Dilla saat diwawancarai.

“Maka, penting untuk penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu agar menjadikan media sosial sebagai media strategis untuk membuka ruang partisipasi mereka luas, terlibat secara luas,” imbuhnya.

Menurut Dilla, pengelolaan media sosial tidak memerlukan anggaran besar, tetapi membutuhkan etika dan profesionalisme. Diperlukan petugas khusus yang bertanggung jawab atas konten media sosial Bawaslu, dengan fokus pada pendidikan masyarakat dan peningkatan kesadaran akan peran mereka dalam pengawasan partisipatif.

Baca Juga :  Polda Metro Patroli Skala Besar Jelang Pemilu: Kedepankan Sikap Humanis

“Mengapa? Karena media sosial ini tidak perlu banyak budget, cukup ada etikat baik dan profesionalisme dalam pengelolaan media, serta petugas khusus yang memang ditugaskan khusus mengurus media sosial ini dan tidak memerlukan banyak biaya, cuma butuh kreatifitas dan konsistensi berkaitan postingan,” ucapnya.

“Postingan seperti apa yang akan disampaikan di media sosial? Yaitu postingan yang memberikan pendidikan bagi masyarakat, termasuk postingan yang memberikan pengetahuan terhadap masyarakat, bagaimana mereka bisa terlibat menjadi pengawas yang partisipatif itu. Bukan hanya pihak-pihak yang sudah bekerjasama secara formal dengan Bawaslu, melainkan masyarakat secara umum bisa tau bahwa mereka juga bisa menjadi aktif dalam pengawasan partisipatif ini,” sambung Dilla.

Dalam hal ini menurut Dila, postingan yang menarik minat netizen diperlukan, dengan informasi menjadi format potongan yang singkat dan menarik. Lebih dari sekadar menyajikan kegiatan rutin, media sosial Bawaslu juga harus mengedukasi dan memberdayakan masyarakat tentang pemilu dan peran Bawaslu.

“Nah, ini kan penting banget dioptimalkan. Informasi yang disampaikan bukan hanya kegiatan rutin atau aktivitas, tapi juga ada kaitannya dengan edukasi dan pemberdayaan penambahan pengetahuan, wawasan tentang pemilu, terkait tugas Bawaslu dan sebagainya. Karena masyarakat itu, kalau postingannya peraturan Bawaslu tidak akan dibuka, dikasih link tidak akan dibuka, orang males buka pasal-pasal kayak gitu. Tapi, kalau dipotong-potong dalam bentuk informasi pendek, dibuat dalam format yang menarik, jadi pengen baca,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Terima Lawatan Obor Paskah Nasional XIX dan Menghimbau Umat Kristiani Jaga Persatuan di Tahun Politik

Dilla menekankan bahwa pengelolaan media sosial tidak hanya tentang menampilkan informasi, tetapi juga tentang membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu perlu mengoptimalkan jenis postingan yang menarik bagi netizen dan mengelolanya secara profesional.

“Perlu dioptimalkan jenis postingannya, lebih menarik untuk netizen dalam mengakses media sosialnya Bawaslu dan harus dikelola secara profesional,” pungkasnya.

“Kalau saya melihatnya yang sudah di posting, lebih banyak postingan kegiatan. Perlu menjadi catatan bagi Bawaslu, bahwa media sosial bukan hanya untuk memposting kegiatan atau informasi, tapi juga untuk dikelola. Namanya kelola, berarti harus ada orang yang ditugaskan khusus, ada perencanaan postingan, apa saja yang mau dibikin, dalam bentuk apa postingannya, sekreatif mungkin. Ya harus ada orang yang komunikasi, kalau ada yang nanya atau lain sebagainya. Karena itu bukan hanya display informasi, tapi media komunikasi,” tutup Dilla Novita.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru