Lewat PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 6, Petani Penampung Cap Tikus Minahasa Selatan Gratis Retribusi

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan/Ijin Berusaha pelaku usaha Minuman Beralkohol berbasis Sistem OSS

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan/Ijin Berusaha pelaku usaha Minuman Beralkohol berbasis Sistem OSS

MINSEL, TelusurNews,- Menanggapi postingan yang dinilai menyesatkan dari beberapa oknum tak bertanggungjawab, yang didinilai dapat meresahkan para petani Cap Tikus (bahan dasar bio etanol, dan minuman khas Minahasa), termasuk pengusaha dan penampung Cap Tikus di Minahasa Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan angkat bicara.

Kepada wartawan, lewat Dinas Kominfo Minahasa Selatan (Minsel), dijelaskan bahwa, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan, setelah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Pemkab Minsel telah menyampaikan finalisasi tindaklanjut hasil evaluasi dari  Kementrian dan Pemerintah Provinsi mengenai Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun  2024 kepada DPRD Kabupaten Minsel.

Hasil evaluasi yang dimaksud antara lain dari Kementerian Keuangan RI dengan surat nomor S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 900.1.13.1/21043/Kedua tanggal 21 Desember 2023, dan dari Gubernur Sulawesi Utara dengan Keputusan nomor 557 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.

Kemudian, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa terdapat Rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, meliputi:

1. Retribusi Jasa Umum dari 12 jenis pelayanan pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, sisanya dihapus, yaitu biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Biaya Cetak Peta, Penyediaan /Penyedotan kakus, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan pendidikan dan Pengendalian menara telekomunikasi.

2. Retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis pelayanan izin pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 6 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 2 jenis pelayanan izin yang dikenakan retribusi, yang lain dihapus, yaitu Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin trayek, Izin Usaha Perikanan dan Izin Gangguan.

Baca Juga :  Hadiri Adhyaksa Awards 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Kejaksaan

Untuk diketahui, daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan /objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

‘Penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah’. Jadi tidak dapat ditambahkan dalam perda.

Menurut Diskominfo Minsel, sebelumnya, dalam proses pembahasan Rancangan Perda ini, DPRD Minsel telah mengundang pihak-pihak terkait, antara lain penampung dan petani Cap Tikus (CT) untuk mendapatkan penjelasan bahwa usaha penampungan Cap Tikus sudah tidak lagi dikenakan retribusi alias gratis. Dan untuk perizinannya tetap diberikan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk legalitas bagi petani penampung Cap Tikus.

Tangkapan Layar contoh Ijin Berusaha pelaku usaha Minuman Beralkohol berbasis Sistem OSS

Hal tersebut mendapat tanggapan dari petani penampung Cap Tikus. Nixon D. Rorong, warga Talaitad, Kecamatan Tareran berterima kasih kepada Pemkab Minsel karena membantu petani penampung Cap Tikus di Minahasa Selatan.

“Saya mewakili petani dan penampung Cap Tikus yang ada di Kabupaten Minahasa selatan dalam rapat pembahasan Ranperda, bahwa untuk Ranperda baru yang akan berlaku tahun 2024, disampaikan dalam rapat itu bahwa perizinan penampung Cap Tikus tetap berikan izin dan digratiskan.

Untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bapak Bupati yang telah membantu para petani dan penampung Cap Tikus untuk kesejahteraan, yang dalam mengurus izin, yang waktu lalu dikenakan retribusi tetapi sekarang digratiskan,” ujarnya, Kamis (22/02/2024).

Di tempat terpisah, Kadis Kominfo Minahasa Selatan Trusianto Rumengan membenarkan hal tersebut. Kepada media, Trusianto mengatakan, dengan adanya Perda ini, maka pelayanan maupun perizinan yang sebelumnya dikenakan retribusi, nantinya akan dihapus oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, ditambahkannya, dengan ditiadakan Perda tersebut bukan berarti Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan pelayanan atau tidak akan mengeluarkan perizinan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut, melainkan Pemkab Minsel akan tetap memberikan pelayanan ataupun perizinan, hanya tidak dikenakan lagi biaya atau pungutan apapun kepada masyarakat, alias gratis.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri

Hal tersebut juga mencakup perizinan Penampungan Cap Tikus. Tidak lagi dikenakan biaya atau retribusi, namun tetap dikeluarkan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut kata Rumengan, Perizinan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. PP tersebut memberikan ‘legalitas’ kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, antara lain pada Sektor Perdagangan.

Pada Pasal 6 ayat 2 huruf (g), pada Sektor Perdagangan ini, salah satu perizinan yang diterbitkan adalah Perizinan berusaha Minuman Alkohol sebagaimana pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, tentang perdagangan eceran minuman beralkohol yang masih tercantum dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.

Kemudian, lewat Dinas Kominfo Minsel, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH mengatakan, bahwa Pemkab Minsel akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas melayani masyarakat, untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan melalui Peraturan Daerah ini. Semuanya ini dilakukan untuk kemudahan berusaha atau berinvestasi sesuai amanah UU No 1 tahun 2022,” ucap Trusianto.

Selanjutnya, dikatakan Rumengan, bahwa Bupati Franky Wongkar berpesan agar masyarakat tidak terpancing isu-isu atau postingan di media sosial yang belum jelas kebenarannya, dan tetap mencari informasi melalui sumber Pemerintah.

“Jangan terpancing isu negatif yang beredar, yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya. (toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One
PYR-FAM Mendominasi Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Rembang: Rakyat Pegang Kedaulatan Tertinggi
PLN Bekasi Hadirkan Promo Home Charging Services untuk Pengguna Kendaraan Listrik dengan Harga Spesial
PLN Bekasi Gandeng BPBD Kota Bekasi Sukses Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi dan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Jumat, 1 November 2024 - 01:51 WIB

Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

Jumat, 1 November 2024 - 00:33 WIB

Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terbaru