BITUNG, TelusurNews – Ketua Umum Manguni Minaesa Sulut Robby Supit, menyoroti pemuatan pasir di atas Kapal Tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 tujuan Pelabuhan Laut Marampit, yang berlokasi di Pelabuhan Bitung.
Aktivitas tersebut dianggap ilegal oleh nya karena diduga pasir tersebut bermasalah hukum. Pasir tersebut diketahui disita pihak Kepolisian, dengan digagalkannya pengiriman pada September 2022 lalu.
“Pasir tersebut bermasalah terkait ijin pelaku galian yang perusahaannya tidak jelas perijinannya sehingga pasir ditahan selama 2 tahun,” ungkap Supit.
Selain itu, pada tumpukan pasir di kapal tongkang tersebut terpantau dipasang papan pengumuman yang bertuliskan dalam pengawasan polisi.
Namun akhir-akhir ini, disinyalir kembali ada aktivitas pemuatan pasir yang diduga bermasalah tersebut.
Bahkan, informasi yang didapat, pihak yang mengirim pasir tersebut demi melancarkan proses pemuatan pasir dan pengirimannya, diduga nekat mencatut nama salah satu perusahaan pengelola pasir di Kota Bitung, yaitu CV Yakhin.
Menurut owner CV Yakhin, pihaknya pernah dihubungi oleh salah satu perusahaan yang hendak meminjam nama CV Yakhin untuk kepentingan pengiriman pasir ke luar daerah, namun pihaknya menolaknya mentah-mentah.
“Saya tidak pernah kasi ijin ke dia (pengirim pasir), kalau minta bukti ada bukti screenshot WhatsApp, kalau ada gerakan tambahan nanti akan lapor balik,” ucap owner CV Yakhin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Umum Manguni Minaesa Sulut kemudian meminta atensi pihak Kepolisian Resor Bitung.
“Sehubungan telah diketahuinya permainan para mafia pasir yang menggelapkan ijin dari pemilik perusahaan galian pasir sebagaimana pengakuan dari owner pemilik perusahaan, maka telah terang benderang bahwa pasir tersebut bermasalah pada perijinan sama seperti pasir yang disita Kejaksaan karena terkait perijinan yang bermasalah yang pasir tersebut masih stand by di dermaga pelabuhan samudera Bitung ,” ujar Roby Supit.
Supit kemudian meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas aktivitas pemuatan pasir tersebut karena telah menyalahi hukum yang berlaku.
“Oleh karena ini sudah sepatutnya pihak Penegak Hukum untuk melakukan penyitaan atau diturunkan kembali pasir yang sudah dimuat di atas tongkang serta memproses hukum pelaku mafia pasir tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, ketika dihubungi oleh Wartawan media ini mengatakan bahwa pasir yang diangkut bukanlah pasir yang bermasalah. Bahkan ia telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan lanjutan perihal tersebut.
“Yang di-Police Line itu posisinya memang dekatan dengan pasir itu, saya tidak tau pasir yang diangkut itu pasir yang apa, makanya saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait itu, dan sudah mengecek yang ada pengangkutan itu bukan yang LP,” ujar Kapolres Bitung, saat dihubungi lewat sambungan telpon pribadinya, Selasa (28/05/2024).
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong