Manguni Minaesa Sulut Soroti Pemuatan Pasir Ilegal di Pelabuhan Bitung, Kapolres: Saya Sudah Perintahkan Kasat Reskrim Untuk Lakukan Penyelidikan

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Manguni Minaesa Sulut Roby Supit

Ketua Umum Manguni Minaesa Sulut Roby Supit

BITUNG, TelusurNews – Ketua Umum Manguni Minaesa Sulut Robby Supit, menyoroti pemuatan pasir di atas Kapal Tongkang Labuan 2308 Taguat SRO 7 tujuan Pelabuhan Laut Marampit, yang berlokasi di Pelabuhan Bitung.

Aktivitas tersebut dianggap ilegal oleh nya karena diduga pasir tersebut bermasalah hukum. Pasir tersebut diketahui disita pihak Kepolisian, dengan digagalkannya pengiriman pada September 2022 lalu.

“Pasir tersebut bermasalah terkait ijin pelaku galian yang perusahaannya tidak jelas perijinannya sehingga pasir ditahan selama 2 tahun,” ungkap Supit.

Selain itu, pada tumpukan pasir di kapal tongkang tersebut terpantau dipasang papan pengumuman yang bertuliskan dalam pengawasan polisi.

Namun akhir-akhir ini, disinyalir kembali ada aktivitas pemuatan pasir yang diduga bermasalah tersebut.

Bahkan, informasi yang didapat, pihak yang mengirim pasir tersebut demi melancarkan proses pemuatan pasir dan pengirimannya, diduga nekat mencatut nama salah satu perusahaan pengelola pasir di Kota Bitung, yaitu CV Yakhin.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, PWI Bekasi Raya dan RSUD CAM Kota Bekasi Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan

Menurut owner CV Yakhin, pihaknya pernah dihubungi oleh salah satu perusahaan yang hendak meminjam nama CV Yakhin untuk kepentingan pengiriman pasir ke luar daerah, namun pihaknya menolaknya mentah-mentah.

“Saya tidak pernah kasi ijin ke dia (pengirim pasir), kalau minta bukti ada bukti screenshot WhatsApp, kalau ada gerakan tambahan nanti akan lapor balik,” ucap owner CV Yakhin.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Umum Manguni Minaesa Sulut kemudian meminta atensi pihak Kepolisian Resor Bitung.

“Sehubungan telah diketahuinya permainan para mafia pasir yang menggelapkan ijin dari  pemilik perusahaan galian pasir sebagaimana pengakuan dari owner pemilik perusahaan, maka telah terang benderang bahwa pasir tersebut bermasalah pada perijinan sama seperti pasir yang disita Kejaksaan karena terkait perijinan yang bermasalah yang pasir tersebut masih stand by di dermaga pelabuhan samudera Bitung ,” ujar Roby Supit.

Supit kemudian meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas aktivitas pemuatan pasir tersebut karena telah menyalahi hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Program Tanam 1 Juta Pohon Mangrove, Polda Jateng Raih Penghargaan dari JMSI

“Oleh karena ini sudah sepatutnya pihak Penegak Hukum untuk melakukan penyitaan atau diturunkan kembali pasir yang sudah dimuat di atas tongkang serta memproses hukum pelaku mafia pasir tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, ketika dihubungi oleh Wartawan media ini mengatakan bahwa pasir yang diangkut bukanlah pasir yang bermasalah. Bahkan ia telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan lanjutan perihal tersebut.

“Yang di-Police Line itu  posisinya memang dekatan dengan pasir itu, saya tidak tau pasir yang diangkut itu pasir yang apa, makanya saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait itu, dan sudah mengecek yang ada pengangkutan itu bukan yang  LP,” ujar Kapolres Bitung, saat dihubungi lewat sambungan telpon pribadinya, Selasa (28/05/2024).

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Berita Terbaru