BPN Kota Bekasi Terbitkan Sertifikat Elektronik Pertama, Warga Apresiasi Proses Cepat dan Nyaman

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kota Bekasi mencatat sejarah dengan penerbitan sertifikat elektronik pertama pada Senin pagi, 10 Juni 2024. Rudi Suwarno, seorang warga dari Mustika Sari, Mustikajaya, menjadi penerima pertama sertifikat elektronik tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan rasa puas dan terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. “Saya merasa nyaman, pertama kali masuk, artian tidak desak-desakan. Apalagi prosesnya dalam sehari mungkin hitungan jam, saya apresiasi BPN Bekasi Kota,” ujar Rudi sambil menampilkan senyumnya. Ia menambahkan, “Ungkapan saya secara pribadi, selaku warga yang mengurus terkait Sertifikat Elektronik, terima kasih.”

Baca Juga :  Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan, melalui Kepala Tata Usaha, Indah, yang hadir di lokasi, mengungkapkan kegembiraannya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, bahwa BPN Kota Bekasi sudah menerbitkan Sertifikat Elektronik per tanggal 10 Juni 2024,” ungkap Indah.

Indah menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Sertifikat elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengurus dan menyimpan dokumen kepemilikan tanah.

Baca Juga :  YBM PLN Bekasi Salurkan Bantuan Santunan dan Paket Sembako untuk Lansia, Yatim Dhuafa, dan Guru Ngaji di Desa Pantai Harapan Jaya

Peluncuran sertifikat elektronik ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya penipuan dan pemalsuan dokumen tanah, karena sertifikat elektronik memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan sertifikat fisik.

BPN Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat kini dapat menikmati proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Dengan pencapaian ini, BPN Kota Bekasi berharap dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini semakin meningkat.

Berita Terkait

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Bupati Minsel Wongkar Diminta Ganti Kumtua Bermasalah: Mulai Dari Keroit Hingga Pinapalangkow
Uji Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mahkamah Konstitusi kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Berdoa bersama, Bamsoet Soft Launching Tiga Buku Baru Urgensi Amandemen ke-5 dan Evaluasi Demokrasi Nomor Piro Wani Piro
Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah
Buku Letter C Hilang Sejak 2020, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Lurah Jakasampurna
Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sepakat Untuk Evaluasi Tunjangan DPRD Sesuai Aturan yang Berlaku
Bupati Bekasi Apresiasi Aliansi Ormas Bekasi Jaga Lingkungan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 20:20 WIB

Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Bupati Minsel Wongkar Diminta Ganti Kumtua Bermasalah: Mulai Dari Keroit Hingga Pinapalangkow

Sabtu, 13 September 2025 - 16:52 WIB

Uji Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mahkamah Konstitusi kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator

Kamis, 11 September 2025 - 18:28 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Kamis, 11 September 2025 - 11:47 WIB

Berdoa bersama, Bamsoet Soft Launching Tiga Buku Baru Urgensi Amandemen ke-5 dan Evaluasi Demokrasi Nomor Piro Wani Piro

Rabu, 10 September 2025 - 19:02 WIB

Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah

Berita Terbaru