MINSEL, Telusur News,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar Diminta untuk mengganti beberapa oknum Hukum Tua yang dinilai kerap bermasalah.
Bahkan beberapa tengah berproses pemeriksaan di apartur pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten Minsel dan bahkan di aparat penegak hukum (APH). Seperti contoh, ada desa-desa yang dijabat oleh Hukum Tua (Kumtua) definitif, diantaranya Desa Keroit, Desa Pakuweru, dan Desa Pakuweru Utara.
Selain itu ada juga beberapa pejabat pelaksana tugas (PLT) Kumtua yang diduga bermasalah, seperti Desa Ranoyapo, Kilometer Tiga, hingga Desa Pinapalangkow.
Secara aturan semua yang disebutkan ditengarai kerap bermasalah baik itu bermasalah dengan penyalahgunaan wewenang hingga penyalahgunaan anggaran.
Baca juga: Diduga Ingin Bermain HOK, Warga Desa Pinapalangkow Keluhkan Tak Dilibatkan Dalam Proyek Dana Desa: Minta Bupati Evaluasi PJ Kumtua
Informasi terakhir ada mantan plt Kumtua Desa Tumpaan Baru yang akan diproses naik tahap I di Kejaksaan.
Dengan adanya beberapa indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan dalam jabatan, sehingga Bupati Franky Wongkar diminta untuk segera untuk mengganti para hukum tua yang terlibat masalah aturan. Sehingga roda pemerintahan baik yang ada di desa maupun di Pemkab Minsel dapat berjalan secara bersih dan bermartabat.
“Kami tentunya berharap ada pemeriksaan yang transparan di APIP, dan jika telah menyalahi aturan sebesar dan sekecil apapun, kami meminta Bupati Franky Wongkar untuk dengan tegas mengganti mereka,” tegas John Wowor, Kepala Hubungan Masyarakat dan Media Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara, Jumat (12/09/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Ever F.R Poluakan hingga saat ini masih sulit untuk dimintai keterangan.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















