KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran serius keimigrasian dengan modus penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. Mereka berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan dalam konferensi pers (28/8/2025) bahwa para WNA tersebut menggunakan sponsor fiktif dengan dalih berinvestasi di Indonesia. Faktanya, perusahaan yang dicatat dalam akta pendirian tidak memiliki aktivitas maupun realisasi investasi.
“Nominal investasi dicatatkan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar hanya sebatas di atas kertas. Tidak ada setoran modal, tidak ada pembangunan, tidak ada aktivitas nyata. Ini jelas modus untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” tegas Filianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 122 huruf a: menyatakan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 123 huruf b: mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau palsu untuk memperoleh izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan. “Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk sponsor lokal dan notaris yang memfasilitasi akta pendirian perusahaan fiktif ini. Jika terbukti, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, langkah penindakan ini juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. Agus Andrianto, yang menekankan perlunya penegakan hukum terhadap investor abal-abal. “Pemerintah terbuka terhadap investor asing yang nyata, tetapi tidak memberi ruang bagi modus investasi fiktif yang merugikan negara dan mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia,” tambah Filianto.
Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik administratif maupun lapangan, demi menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan wilayah Bekasi,” pungkasnya.(DMS)
















