Imigrasi Kota Bekasi Bongkar Modus Investor Fiktif, 7 WNA Dijerat Pasal Keimigrasian

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran serius keimigrasian dengan modus penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. Mereka berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan dalam konferensi pers (28/8/2025) bahwa para WNA tersebut menggunakan sponsor fiktif dengan dalih berinvestasi di Indonesia. Faktanya, perusahaan yang dicatat dalam akta pendirian tidak memiliki aktivitas maupun realisasi investasi.

“Nominal investasi dicatatkan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar hanya sebatas di atas kertas. Tidak ada setoran modal, tidak ada pembangunan, tidak ada aktivitas nyata. Ini jelas modus untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” tegas Filianto.

Baca Juga :  Plt. Inspektur Kota Bekasi Berharap Kembali Mendapatkan WTP

Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf a: menyatakan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 123 huruf b: mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau palsu untuk memperoleh izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan. “Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk sponsor lokal dan notaris yang memfasilitasi akta pendirian perusahaan fiktif ini. Jika terbukti, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  PTSL Kota Bekasi Tahun 2022, Akademisi: Program Baik, Harus Tersosialisasi Secara Baik

Lebih jauh, langkah penindakan ini juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. Agus Andrianto, yang menekankan perlunya penegakan hukum terhadap investor abal-abal. “Pemerintah terbuka terhadap investor asing yang nyata, tetapi tidak memberi ruang bagi modus investasi fiktif yang merugikan negara dan mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia,” tambah Filianto.

Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik administratif maupun lapangan, demi menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan wilayah Bekasi,” pungkasnya.(DMS)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎
Terkait Temuan 635 Kendaraan, Ini Penjelasan ‎BPKAD Kota Bekasi
Magnet Kuliner Baru Galaxy Bekasi: Nasi Tempong Nusa Dua Bali
Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah, Proyek Tanpa Kejelasan Izin Langsung Diberhentikan
‎Dinsos Kota Bekasi Verifikasi Ulang 113 Ribu Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Viral di Bali, Kini Bikin Bekasi Penasaran: Nasi Tempong Nusa Dua Resmi Buka di Galaxy!
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:32 WIB

‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Senin, 2 Maret 2026 - 13:22 WIB

Terkait Temuan 635 Kendaraan, Ini Penjelasan ‎BPKAD Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:16 WIB

Magnet Kuliner Baru Galaxy Bekasi: Nasi Tempong Nusa Dua Bali

Senin, 23 Februari 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah, Proyek Tanpa Kejelasan Izin Langsung Diberhentikan

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB