Imigrasi Kota Bekasi Bongkar Modus Investor Fiktif, 7 WNA Dijerat Pasal Keimigrasian

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran serius keimigrasian dengan modus penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. Mereka berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan dalam konferensi pers (28/8/2025) bahwa para WNA tersebut menggunakan sponsor fiktif dengan dalih berinvestasi di Indonesia. Faktanya, perusahaan yang dicatat dalam akta pendirian tidak memiliki aktivitas maupun realisasi investasi.

“Nominal investasi dicatatkan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar hanya sebatas di atas kertas. Tidak ada setoran modal, tidak ada pembangunan, tidak ada aktivitas nyata. Ini jelas modus untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” tegas Filianto.

Baca Juga :  Raker Apeksi 2021 Yogyakarta, Walikota Bekasi Turut Hadir

Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf a: menyatakan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 123 huruf b: mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau palsu untuk memperoleh izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan. “Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk sponsor lokal dan notaris yang memfasilitasi akta pendirian perusahaan fiktif ini. Jika terbukti, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Membersihkan Lingkungan Kader Perindo Retina Sitorus di Jatiwaringin, Warga Apresiasi

Lebih jauh, langkah penindakan ini juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. Agus Andrianto, yang menekankan perlunya penegakan hukum terhadap investor abal-abal. “Pemerintah terbuka terhadap investor asing yang nyata, tetapi tidak memberi ruang bagi modus investasi fiktif yang merugikan negara dan mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia,” tambah Filianto.

Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik administratif maupun lapangan, demi menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan wilayah Bekasi,” pungkasnya.(DMS)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Berita Terbaru