SULUT, TelusurNews,- LSM- Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dugaan kasus Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Sario Manado, Sulawesi Utara.
Inakor berharap KPK segera melakukan koordinasi dugaan tindak pidana korupsi atas (Tipikor) realisasi anggaran senilai 14 miliar rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran (TA) 2020, yang semestinya untuk pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau namun fakta di lapangan dijadikan pengadaan renovasi/rehabilitasi Gedung Hall B Koni Sario oleh pemenang tender, yaitu PT Samudra Abadi Sejahtera dengan metode tender pascakualifikasi satu file-harga terendah system gugur.
Diketahui, hingga saat ini, kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara dengan nilai signifikan itu masih terbengkalai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Ketua Harian DPP LSM NAKOR Sulut Rolly Wenas meminta agar penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejari Manado supaya mendapatkan perhatian khusus dari KPK.
Pasalnya, menurut Wenas banyak pihak yang tidak percaya dengan kinerja dan penanganan kasus di institusi penegak hukum tersebut.
”KPK Bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya. Kalau ini tetap dibiarkan, hanya akan menjadi petaka bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Wenas, (05/07/2024).
Lanjut menurutnya, lambatnya proses hukum di Kejari Manado, tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya dari sisi aparat penegak hukum, yang sistemnya dinilai bobrok. Yang marak adanya intervensi dalam proses hukum.
“Ini bukan hal baru lagi, kasus lama seperti ini pasti ada permainan. Harus KPK yang menangani,” ungkapnya.
Begitu juga dikatakannya institusi Kejaksaan juga harus berperan aktif dalam mengawasi penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi.
“Kasus ini kan sudah sejak 2021 dan tahun kemarin pada September 2023 elemen masyarakat melalui sejumlah pengurus ormas dan LSM di Sulawesi Utara secara resmi telah melaporkannya ke Kejari Manado,” ujarnya.
LSM INAKOR melalui rilis resmi kepada media mengemukakan sejumlah catatan kejanggalan penggunaan anggaran pada kegiatan sebagaimana temuan BPK RI pada OPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulut Atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario dalam LHP nomor 1.B/LHP/XIX.MND/04/2021 dan LHP Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022, sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau tahun 2020 terdapat empat kali addendum, dengan addendum terakhir pemberian kesempatan 35 hari dari 27 Maret sampai dengan 30 April 2021 dengan realisasi pembayaran 100 persen.
Berdasarkan telaah melalui webside LPSE diketahui bahwa:
a). Pengadaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario dengan kode tender 10416173 dan kode RUP 26322751 dilaksanakan dengan metode Tender-Pascakualifikasi Satu file-Harga terendah system gugur.
b). Pengadaan pekerjaan tersebut diikuti oleh 44 peserta dan dua diantaranya memasukan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yaitu Samudra Abadi Sejahtera dan PT Monodon pilar Nusantara dan,
c). Pengadaan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Samudra abadi sejahtera dengan harga negosiasi senilai Rp.14.476.558.432,00,-.
Bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Inakor Sulut, pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario hanya ada satu peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran.
Bahwa pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario merupakan pekerjaan renovasi/rehabilitasi atas Gedung Ruang Terbuka Hijau Lapangan Koni Sario Manado.
Dan berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui bahwa item mayor (dengan nilai signifikan) atas pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penataan Hall B senilai rp.11.882.486.944,19,-.
Berdasarkan hasil pengujian diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Denda keterlambatan belum dikenakan atas pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau sebesar Rp.460.617.768,29 yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 nomor1.B/LHP/XIX.MND/04/2021; dan,
2. Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan sario sebesar Rp467.468.107,11 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2021 nomor1.B/LHP/XIX.MND/05/2022. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong