LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua INAKOR Sulut saat berada di Kejati Sulawesi Utara

Ketua INAKOR Sulut saat berada di Kejati Sulawesi Utara

SULUT, TelusurNews,- Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok /Anggota Masyarakat tahun anggaran (TA) 2018.

Ketua DPW Sulawesi Utara (Sulut) Perkumpulan LSM-INAKOR Rolly Wenas menyatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut pada Kamis (12/09). Wenas berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 terdapat realisasi anggaran hibah senilai 400 miliar rupiah kepada badan, lembaga, organisasi dan kelompok, anggota masyarakat. Maaf penerima saya tidak bisa sebut satu persatu namun sudah saya lampirkan dalam laporan,” kata Wenas kepada wartawan saat ditemui di Manado.

Rolly menyebut, berdasarkan hasil penelusuran INAKOR menunjukan bahwa terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerima hibah sampai tanggal 16 Mei 2019 terdapat dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah penerima hibah senilai 15 miliaran dan atas hal ini INAKOR menduga bahwa realisasi belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu tidak dapat diyakini sesuai ketentuan penggunaannya.

Wenas menambahkan, berdasarkan fakta di atas ia menduga adanya pemotongan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan , akibatnya sejumlah penerima dana hibah kesulitan dalam Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ)

Ketua INAKOR Sulut saat di depan Kantor Kejati Sulawesi Utara

Wenas mengatakan, bahwa berdasarkan analisis data oleh INAKOR terdapat permasalahan atas realisasi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara TA 2018 dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang ersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yaitu pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf a, b, dan c.

Baca Juga :  PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi

b. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 Tentang kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Hibah , pada:
1) Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan hibah kepada Gubernur melalui PPKD cq Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah
2) Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur melaui PPKD/SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang undangan.

c. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing masing penerima hibah TA 2018 (Untuk penerima hibah kelompok/Anggota Masyarakat) Pasal 3 Kewajiban pihak kedua:
1. Ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan penggunaan dana hibah kepada pihak kesatu selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah provinsi Sulawesi utara ke rekening bank penerima dana hibah
2. Ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal pidak kedua menerima Dana Hibah secara bertahap, maka pihak kedua wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Hibah kepada pihak kesatu, sebelum pemindahbukuan Dana Hibah tahap berikutnya dari rekening kas umum daerah Provinsi Sulawesi Utara ke rekening bank penerima Dana Hibah
3. Syat (7) yang menyatakan bahwa apabila laporan penggunaan Dana Hibah sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya tidak disampaikan pada Gubernur Sulawesi Utara cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara maka tidak akan dibantu lagi pada permohonan bantuan Dana Hibah berikutnya.

Baca Juga :  Satgas Ingatkan Jangan Ada Pungli Kepada Pemudik di Pelabuhan Merak

d. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing-masing penerima hibah TA 2018 (Untuk penerima hibah Badan/Lembaga/Organisasi), Pasal 3 Kewajiban Pihak Kedua, pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua mempertanggungjawabkan belanja Hibah yang diberikan pihak kesatu meliputi:
1. Laporan Penggunaan Hibah
2. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau berita acara serah terima barang/jasa, serta menyampaikan foto copy bukti-bukti tersebut kepada pihak kesatu. (toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Berita Terbaru