Marak Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024, Bupati Franky Wongkar Dinilai Langgar Usulan KPK RI Terkait Larangan Salurkan Bansos

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: bupati FDW saat menyalurkan Bansos bahan pokok dan uang tunai kepada masyarakat, yang telah viral di media sosial

Foto: bupati FDW saat menyalurkan Bansos bahan pokok dan uang tunai kepada masyarakat, yang telah viral di media sosial

MINSEL, TelusurNews,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengusulkan supaya ada aturan larangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut dilakukan KPK karena maraknya praktek ‘money politic’ saat Pilkada. Begitu juga dengan sering terjadinya kampanye terselubung lewat penyaluran Bansos.

“Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa Bapak-Ibu sekalian? Faktor uang. Itu dari survei kami di KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) lalu.

Ia kemudian meminta kepada para petinggi di kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan KPK.

“Coba upayakan, Bapak-Ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada,” kata Alex.

Namun tidak demikian yang terjadi di daerah-daerah, khususnya di daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga :  GRP Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Inovasi Produksi Berkelanjutan

Jelang Pilkada November 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Bupati Franky Donny Wongkar terpantau kerap melakukan aksi bagi-bagi sembako dan bantuan sosial uang.

Informasi yang media ini rangkum, pada beberapa hari belakangan ini, Bupati Franky Wongkar gencar melakukan penyerahan bantuan bahan pokok sekaligus dana insentif lansia di desa dan kelurahan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Bahkan telah viral di media sosial.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan usulan KPK RI untuk tidak menyalurkan Bansos 2 (dua) bulan sebelum Pilkada. Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan, Bansos yang digunakan untuk kepentingan Pemilu/Pilkada dapat dikualifikasikan sebagai Politik Uang.

“Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, dalam Diskusi Media bertema ‘waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024’ di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Baca Juga :  CFD Kembali Dibuka, Wali Kota Bekasi Tertibkan Pedagang Masuk Area

Pemkab Minsel melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Trusianto Rumengan saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor pribadinya, mengatakan Bansos sudah dianggarkan dan harus disalurkan. Trusianto pun sempat menyinggung terkait usulan KPK RI terkait penyaluran Bansos jelang Pilkada yang tidak disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sementara, Bansos jika tidak ada kepentingan untuk Pilkada maka seharusnya dapat disalurkan setelah Pilkada.

“Itu (bansos) sudah teranggarkan, jadi dilaksanakan,” ujar Trusianto, Sabtu (21/09/2024).

Banyak pihak berharap apa yang dilakukan oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak terkait. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Salah Satu Perusahaan Besar Pengolahan Kelapa di Tumpaan Minsel Diduga Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Berpotensi Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga
Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
PWI Bekasi Raya Apresiasi Islah Zulmansyah-Hendry, Kongres Digelar Paling Lambat 30 Agustus 2025
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora
Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:37 WIB

Salah Satu Perusahaan Besar Pengolahan Kelapa di Tumpaan Minsel Diduga Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Berpotensi Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:44 WIB

Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:41 WIB

PWI Bekasi Raya Apresiasi Islah Zulmansyah-Hendry, Kongres Digelar Paling Lambat 30 Agustus 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:05 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:26 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Berita Terbaru