MINSEL, TelusurNews,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengusulkan supaya ada aturan larangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut dilakukan KPK karena maraknya praktek ‘money politic’ saat Pilkada. Begitu juga dengan sering terjadinya kampanye terselubung lewat penyaluran Bansos.
“Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa Bapak-Ibu sekalian? Faktor uang. Itu dari survei kami di KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) lalu.
Ia kemudian meminta kepada para petinggi di kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan KPK.
“Coba upayakan, Bapak-Ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada,” kata Alex.
Namun tidak demikian yang terjadi di daerah-daerah, khususnya di daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Jelang Pilkada November 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Bupati Franky Donny Wongkar terpantau kerap melakukan aksi bagi-bagi sembako dan bantuan sosial uang.
Informasi yang media ini rangkum, pada beberapa hari belakangan ini, Bupati Franky Wongkar gencar melakukan penyerahan bantuan bahan pokok sekaligus dana insentif lansia di desa dan kelurahan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Bahkan telah viral di media sosial.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan usulan KPK RI untuk tidak menyalurkan Bansos 2 (dua) bulan sebelum Pilkada. Bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan, Bansos yang digunakan untuk kepentingan Pemilu/Pilkada dapat dikualifikasikan sebagai Politik Uang.
“Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, dalam Diskusi Media bertema ‘waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024’ di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Pemkab Minsel melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Trusianto Rumengan saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor pribadinya, mengatakan Bansos sudah dianggarkan dan harus disalurkan. Trusianto pun sempat menyinggung terkait usulan KPK RI terkait penyaluran Bansos jelang Pilkada yang tidak disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sementara, Bansos jika tidak ada kepentingan untuk Pilkada maka seharusnya dapat disalurkan setelah Pilkada.
“Itu (bansos) sudah teranggarkan, jadi dilaksanakan,” ujar Trusianto, Sabtu (21/09/2024).
Banyak pihak berharap apa yang dilakukan oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak terkait. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong