MINSEL, TelusurNews,- Pejabat (pj) Hukum Tua (kumtua) Desa Tambelang Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, beserta sebagian para perangkat desa (prades) disinyalir terlibat dalam politik praktis, dengan hadir di salah satu acara partai dan menggunakan atribut partai.
Beredar di media sosial pesan singkat WhatsApp maupun Facebook foto-foto yang memperlihatkan sejumlah Pejabat Kumtua beserta prades sedang menghadiri acara di kegiatan salah satu partai.
Terlihat para Pj Kumtua dan prades menggunakan kendaraan yang beratributkan serta bersimbol partai.
Sontak hal tersebut menghebohkan warga net di jejaring sosial. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Begitu pun di Minahasa Selatan (Minsel).
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab para Pj Kumtua tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi pejabat kepala desa.

Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Sebelumnya diketahui, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel Evans Steven Liow telah memberikan peringatan kepada ASN Minsel untuk tidak terlihat dalam politik praktis, sehingga warga kemudian menanti pernyataan Pjs Bupati Liow untuk menindak oknum ASN yang terlibat.
“Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” ujar Liow.
Liow menegaskan untuk menghindari penggunaan atribut, simbol, angka, foto, dan lain sebagainya. Apalagi untuk menghadiri kegiatan politik harus ada batasannya.
Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep L meminta kepada Bawaslu Minsel untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Yosep mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut lewat pengurus yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kami akan buat aduan ke Bawaslu dan ke pihak lainnya yang berwenang, lewat pengurus di DPK Minsel,” ujarnya. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong