Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

MINSEL, TelusurNews,- Pejabat Hukum (Pj) Tua (kumtua) Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan disinyalir terlibat praktek politik praktis.

Hal tersebut terpantau dari aktifitas Pj Kumtua bersama istri mendirikan posko pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dari Partai PDI-P untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga pun kemudian melakukan protes. Dan mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tatapaan, Jumat (4/10/2024). Di sana warga disambut baik oleh Panwascam.

Baca Juga :  HUT Ke-14, Menggelar Seminar dan Dialog Nasional serta Penghargaan Anugerah Sorot News Golden Award 2024

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Evans Steven Liow kepada wartawan menegaskan melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

“Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” kata Liow, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kapolres Bitung Pantau Pelaksanaan Kegiatan Vaksin Terhadap Masyarakat Yang Terkena Penertiban di KEK
Foto: Warga Paslaten Satu saat di Sekretariat Panwascam Tatapaan

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sebab para Penjabat Hukum tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi penjabat kepala desa.

Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Warga kemudian menanti tidakan tegas Pjs Bupati Minsel untuk menindak para ASN yang terlibat politik praktis.

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru