MINSEL, TelusurNews,- Pejabat Hukum (Pj) Tua (kumtua) Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan disinyalir terlibat praktek politik praktis.
Hal tersebut terpantau dari aktifitas Pj Kumtua bersama istri mendirikan posko pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dari Partai PDI-P untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Warga pun kemudian melakukan protes. Dan mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tatapaan, Jumat (4/10/2024). Di sana warga disambut baik oleh Panwascam.
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Evans Steven Liow kepada wartawan menegaskan melarang ASN terlibat dalam politik praktis.
“Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” kata Liow, pada beberapa waktu lalu.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sebab para Penjabat Hukum tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi penjabat kepala desa.
Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Warga kemudian menanti tidakan tegas Pjs Bupati Minsel untuk menindak para ASN yang terlibat politik praktis.
Editor : Toar Lengkong
















