Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

MINSEL, TelusurNews,- Pejabat Hukum (Pj) Tua (kumtua) Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan disinyalir terlibat praktek politik praktis.

Hal tersebut terpantau dari aktifitas Pj Kumtua bersama istri mendirikan posko pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dari Partai PDI-P untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga pun kemudian melakukan protes. Dan mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tatapaan, Jumat (4/10/2024). Di sana warga disambut baik oleh Panwascam.

Baca Juga :  Inspektorat Minsel Diduga Lindungi ASN Nakal

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Evans Steven Liow kepada wartawan menegaskan melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

“Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” kata Liow, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Peran Wartawan Cegah Kejahatan Pilkada
Foto: Warga Paslaten Satu saat di Sekretariat Panwascam Tatapaan

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sebab para Penjabat Hukum tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi penjabat kepala desa.

Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Warga kemudian menanti tidakan tegas Pjs Bupati Minsel untuk menindak para ASN yang terlibat politik praktis.

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB