Terkait LP Pengeroyokan Wartawan FHI, Kasat Reskrim: Dipastikan Berproses

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) dipastikan berproses.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada awak media memastikan bahwa laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.

“Saya sudah arahkan anggota untuk klarifikasi langsung korban sama saksi-saksi, dan nunggu hasil visum, jika visum sudah ada langsung klarifikasi sama si terlapor baru kita naikan sidik,” kata Kompol Audy Joize, Jum’at (22/11/2024).

Selanjutnya, Agus ATP, S.H.,M.H Ketua LKBH PWI Bekasi Raya mengatakan akan mengawal kasus pengeroyokan wartawan FHI inisial CPG (44) yang dilakukan oleh inisil A dan satu rekannya sampai tuntas.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Bekasi Terkait DID tahun 2021: 'Bisa Cek, Evaluasi, Apakah Korelasi dengan Nilai Manfaat'

“Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan organisasi kami,” tutur Agus.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H mengutuk keras atas  perbuatan dua pelaku pengeroyokan wartawan FHI, terlebih kejadian tersebut terjadi di depan markas wartawan.

“Kami mengutuk keras peristiwa pengeroyokan wartawan di sekitar markas PWI Bekasi Raya, jadi tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak memprosesnya, kami percaya aparat kepolisian dapat bekerja profesional,” ujar Ade.

Baca Juga :  BOSDA SMP Swasta di Kota Bekasi: Hak Sekolah yang Tidak Merata?

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dengan sigap menerima laporan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengawal korban untuk melakukan visum.

“Kami apresiasi kerja polisi yang gerak cepat setelah menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum,” tutur Ade.

Dia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi cerminan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di Kota Bekasi maupun di tempat lain.

“Harapan kami, semoga peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di masa yang akan datang, baik di Bekasi maupun diluar Bekasi,” pungkas Ade. (Red)

Berita Terkait

HAKORDIA 2025: Aksi Damai Mahasiswa Gempur Korupsi (MAGSI) dan Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia di Depan Pemkot dan Kejaksaan Kota Bekasi
Di Balik Sorotan Energi Nasional, Pertamina Hulu Indonesia dan Elnusa Lakukan Aksi Mulia Ini!
Kepala Imigrasi Bekasi Serahkan Penghargaan untuk Pemerintah Kota Bekasi
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut Targetkan 100 Persen Menyala
MoU Mitra Patriot dengan PT MDA, Kota Bekasi Siapkan Wisata Air Kalimalang: Target Selesai Maret 2026
Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM
Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:31 WIB

HAKORDIA 2025: Aksi Damai Mahasiswa Gempur Korupsi (MAGSI) dan Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia di Depan Pemkot dan Kejaksaan Kota Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:19 WIB

Di Balik Sorotan Energi Nasional, Pertamina Hulu Indonesia dan Elnusa Lakukan Aksi Mulia Ini!

Senin, 8 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kepala Imigrasi Bekasi Serahkan Penghargaan untuk Pemerintah Kota Bekasi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:09 WIB

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut Targetkan 100 Persen Menyala

Senin, 8 Desember 2025 - 09:46 WIB

MoU Mitra Patriot dengan PT MDA, Kota Bekasi Siapkan Wisata Air Kalimalang: Target Selesai Maret 2026

Berita Terbaru