Terkait LP Pengeroyokan Wartawan FHI, Kasat Reskrim: Dipastikan Berproses

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) dipastikan berproses.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada awak media memastikan bahwa laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.

“Saya sudah arahkan anggota untuk klarifikasi langsung korban sama saksi-saksi, dan nunggu hasil visum, jika visum sudah ada langsung klarifikasi sama si terlapor baru kita naikan sidik,” kata Kompol Audy Joize, Jum’at (22/11/2024).

Selanjutnya, Agus ATP, S.H.,M.H Ketua LKBH PWI Bekasi Raya mengatakan akan mengawal kasus pengeroyokan wartawan FHI inisial CPG (44) yang dilakukan oleh inisil A dan satu rekannya sampai tuntas.

Baca Juga :  Firdaus, Inspirator Pengusaha Media Siber

“Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan organisasi kami,” tutur Agus.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H mengutuk keras atas  perbuatan dua pelaku pengeroyokan wartawan FHI, terlebih kejadian tersebut terjadi di depan markas wartawan.

“Kami mengutuk keras peristiwa pengeroyokan wartawan di sekitar markas PWI Bekasi Raya, jadi tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak memprosesnya, kami percaya aparat kepolisian dapat bekerja profesional,” ujar Ade.

Baca Juga :  BPKN RI dan PUMK Minta Pemerintah Pastikan Peredaran AMDK Aman Bagi Tamu Negara G20

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dengan sigap menerima laporan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengawal korban untuk melakukan visum.

“Kami apresiasi kerja polisi yang gerak cepat setelah menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum,” tutur Ade.

Dia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi cerminan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di Kota Bekasi maupun di tempat lain.

“Harapan kami, semoga peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di masa yang akan datang, baik di Bekasi maupun diluar Bekasi,” pungkas Ade. (Red)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB