Korban Dugaan Kekerasan Seksual Laporkan Petinggi Yayasan Unisma ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Seorang perempuan berinisial AM yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual melaporkan salah satu petinggi Yayasan Unisma Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (10/12/2024).

Dalam pelaporannya, AM didampingi oleh tim hukum dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Bale Perempuan Kota Bekasi sebagai perwakilan Komnas Perempuan. Kedua lembaga tersebut memberikan pendampingan hukum secara gratis.

AM memutuskan mengambil langkah hukum setelah mendapatkan dorongan dari Wakil Rektor 3 Unisma, Abdul Khoir. Melalui sebuah percakapan grup, Abdul Khoir menyarankan AM untuk melapor ke pihak berwajib.

“Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib, gak apa-apa, namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarannya,” tulisnya pada 25 November 2024.

Pernyataan tersebut memberikan AM semangat untuk melaporkan kasusnya ke pihak berwenang.

Baca Juga :  BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya

“Sebelumnya saya merasa malu dan takut. Namun, saran dari Wakil Rektor 3 memberikan keyakinan tambahan untuk melapor,” ujarnya.

Dalam laporan bernomor LP/B/2239/XII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, AM menuduh HR, seorang petinggi yayasan, mengirimkan konten video tidak senonoh pada Juli 2024.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AM juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam dokumen respons yayasan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Sebelum melapor, AM sempat menyampaikan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya untuk mencari solusi tanpa melibatkan hukum.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. AM bahkan merasa tidak mendapatkan dukungan dari pihak yayasan.

Baca Juga :  Kapolres Beri Hadiah Sepeda Dan Uang Untuk Korban Pinjol

Sebaliknya, ia justru diminta menandatangani surat kesepakatan bersama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya tidak adil karena tidak didahului peringatan maupun alasan yang jelas. Ia juga menduga tanggal surat keputusan (SK) PHK telah dimanipulasi.

Kuasa hukum AM dari LKBH PWI, Agus Pandapotan, berharap kepolisian segera memproses kasus ini secara profesional.

“Kami percaya polisi akan bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 November 2024, setelah AM memberanikan diri berbicara kepada media.

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru