BEKASI – Seorang perempuan berinisial AM yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual melaporkan salah satu petinggi Yayasan Unisma Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (10/12/2024).
Dalam pelaporannya, AM didampingi oleh tim hukum dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Bale Perempuan Kota Bekasi sebagai perwakilan Komnas Perempuan. Kedua lembaga tersebut memberikan pendampingan hukum secara gratis.
AM memutuskan mengambil langkah hukum setelah mendapatkan dorongan dari Wakil Rektor 3 Unisma, Abdul Khoir. Melalui sebuah percakapan grup, Abdul Khoir menyarankan AM untuk melapor ke pihak berwajib.
“Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib, gak apa-apa, namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarannya,” tulisnya pada 25 November 2024.
Pernyataan tersebut memberikan AM semangat untuk melaporkan kasusnya ke pihak berwenang.
“Sebelumnya saya merasa malu dan takut. Namun, saran dari Wakil Rektor 3 memberikan keyakinan tambahan untuk melapor,” ujarnya.
Dalam laporan bernomor LP/B/2239/XII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, AM menuduh HR, seorang petinggi yayasan, mengirimkan konten video tidak senonoh pada Juli 2024.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AM juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam dokumen respons yayasan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebelum melapor, AM sempat menyampaikan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya untuk mencari solusi tanpa melibatkan hukum.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. AM bahkan merasa tidak mendapatkan dukungan dari pihak yayasan.
Sebaliknya, ia justru diminta menandatangani surat kesepakatan bersama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya tidak adil karena tidak didahului peringatan maupun alasan yang jelas. Ia juga menduga tanggal surat keputusan (SK) PHK telah dimanipulasi.
Kuasa hukum AM dari LKBH PWI, Agus Pandapotan, berharap kepolisian segera memproses kasus ini secara profesional.
“Kami percaya polisi akan bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 November 2024, setelah AM memberanikan diri berbicara kepada media.