Protes Parkir Truk Liar di Jalan Raya Narogong, Sejumlah Warga Bantar Gebang Gelar Aksi

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sejumlah warga Bantar Gebang, yang terdiri dari ketua RW, RT, serta pengurus Karang Taruna, menggelar aksi di lokasi parkir liar truk milik PT Talenta Putra Utama di Jalan Raya Narogong Nomor 23 KM 11, pada Senin (30/12/2024).

Jamaludin, Ketua RW 02 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk meninjau dan memprotes keberadaan parkir liar yang dinilai meresahkan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Kami sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat resmi, kepada pihak PT Talenta Putra Utama. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi,” ujar Jamaludin.

Baca Juga :  Dankorbrimob Polri Hadiri Upacara Sertijab Kabaintelkam Polri

Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut juga telah ditembuskan ke lurah, camat, hingga Kapolsek dan Kapolres.

Jamaludin menambahkan bahwa warga telah membuat pernyataan keberatan tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan RT, RW, warga, serta organisasi masyarakat dan Karang Taruna.

Pernyataan tersebut menyoroti dampak negatif aktivitas parkir liar, seperti kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan, dan keresahan warga.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami berencana melaporkan hal ini ke Kapolri, dengan tembusan ke Presiden. Sebagai langkah terakhir, jika tetap tidak ada respons, kami akan menggelar aksi massa dengan menutup Jalan Raya Narogong. Sekitar 500 warga akan turut serta dalam aksi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Dualisme PWI Sulut Selesai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan Polisi dan Bersatu

Aksi tersebut, lanjut Jamaludin, didasarkan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ketenteraman Masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini.

(AR)

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Kepala BPKAD Kota Bekasi Ungkap Terkait Upaya Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN dan KJPP
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat
‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

‎Kepala BPKAD Kota Bekasi Ungkap Terkait Upaya Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN dan KJPP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Berita Terbaru