Protes Parkir Truk Liar di Jalan Raya Narogong, Sejumlah Warga Bantar Gebang Gelar Aksi

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sejumlah warga Bantar Gebang, yang terdiri dari ketua RW, RT, serta pengurus Karang Taruna, menggelar aksi di lokasi parkir liar truk milik PT Talenta Putra Utama di Jalan Raya Narogong Nomor 23 KM 11, pada Senin (30/12/2024).

Jamaludin, Ketua RW 02 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk meninjau dan memprotes keberadaan parkir liar yang dinilai meresahkan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Kami sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat resmi, kepada pihak PT Talenta Putra Utama. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi,” ujar Jamaludin.

Baca Juga :  AWPI DPC Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Penyusunan Struktur Kepengurusan Periode 2025–2030

Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut juga telah ditembuskan ke lurah, camat, hingga Kapolsek dan Kapolres.

Jamaludin menambahkan bahwa warga telah membuat pernyataan keberatan tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan RT, RW, warga, serta organisasi masyarakat dan Karang Taruna.

Pernyataan tersebut menyoroti dampak negatif aktivitas parkir liar, seperti kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan, dan keresahan warga.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami berencana melaporkan hal ini ke Kapolri, dengan tembusan ke Presiden. Sebagai langkah terakhir, jika tetap tidak ada respons, kami akan menggelar aksi massa dengan menutup Jalan Raya Narogong. Sekitar 500 warga akan turut serta dalam aksi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bersama Perangkat Daerah, SMSI Kota Bekasi Bakal Gelar Baksos Sunatan Massal, Vaksinasi, Pelayanan NIB dan Ruang Literasi Anak

Aksi tersebut, lanjut Jamaludin, didasarkan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ketenteraman Masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini.

(AR)

Berita Terkait

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Berita Terbaru