Protes Parkir Truk Liar di Jalan Raya Narogong, Sejumlah Warga Bantar Gebang Gelar Aksi

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sejumlah warga Bantar Gebang, yang terdiri dari ketua RW, RT, serta pengurus Karang Taruna, menggelar aksi di lokasi parkir liar truk milik PT Talenta Putra Utama di Jalan Raya Narogong Nomor 23 KM 11, pada Senin (30/12/2024).

Jamaludin, Ketua RW 02 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk meninjau dan memprotes keberadaan parkir liar yang dinilai meresahkan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Kami sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat resmi, kepada pihak PT Talenta Putra Utama. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi,” ujar Jamaludin.

Baca Juga :  Diskusi Telusur Solusi, SMSI Bekasi Raya: Kemudahan Berbasis Smart City Harus Merata

Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut juga telah ditembuskan ke lurah, camat, hingga Kapolsek dan Kapolres.

Jamaludin menambahkan bahwa warga telah membuat pernyataan keberatan tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan RT, RW, warga, serta organisasi masyarakat dan Karang Taruna.

Pernyataan tersebut menyoroti dampak negatif aktivitas parkir liar, seperti kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan, dan keresahan warga.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami berencana melaporkan hal ini ke Kapolri, dengan tembusan ke Presiden. Sebagai langkah terakhir, jika tetap tidak ada respons, kami akan menggelar aksi massa dengan menutup Jalan Raya Narogong. Sekitar 500 warga akan turut serta dalam aksi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bertumbuh dan Berkarya Bersama Yasarini," Yasarini Pengurus Lanud Husein Sastranegara Gelar Syukuran HUT Ke-36

Aksi tersebut, lanjut Jamaludin, didasarkan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ketenteraman Masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini.

(AR)

Berita Terkait

HAKORDIA 2025: Aksi Damai Mahasiswa Gempur Korupsi (MAGSI) dan Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia di Depan Pemkot dan Kejaksaan Kota Bekasi
Di Balik Sorotan Energi Nasional, Pertamina Hulu Indonesia dan Elnusa Lakukan Aksi Mulia Ini!
Kepala Imigrasi Bekasi Serahkan Penghargaan untuk Pemerintah Kota Bekasi
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut Targetkan 100 Persen Menyala
MoU Mitra Patriot dengan PT MDA, Kota Bekasi Siapkan Wisata Air Kalimalang: Target Selesai Maret 2026
Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM
Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:31 WIB

HAKORDIA 2025: Aksi Damai Mahasiswa Gempur Korupsi (MAGSI) dan Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia di Depan Pemkot dan Kejaksaan Kota Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:19 WIB

Di Balik Sorotan Energi Nasional, Pertamina Hulu Indonesia dan Elnusa Lakukan Aksi Mulia Ini!

Senin, 8 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kepala Imigrasi Bekasi Serahkan Penghargaan untuk Pemerintah Kota Bekasi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:09 WIB

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut Targetkan 100 Persen Menyala

Senin, 8 Desember 2025 - 09:46 WIB

MoU Mitra Patriot dengan PT MDA, Kota Bekasi Siapkan Wisata Air Kalimalang: Target Selesai Maret 2026

Berita Terbaru