Protes Parkir Truk Liar di Jalan Raya Narogong, Sejumlah Warga Bantar Gebang Gelar Aksi

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sejumlah warga Bantar Gebang, yang terdiri dari ketua RW, RT, serta pengurus Karang Taruna, menggelar aksi di lokasi parkir liar truk milik PT Talenta Putra Utama di Jalan Raya Narogong Nomor 23 KM 11, pada Senin (30/12/2024).

Jamaludin, Ketua RW 02 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk meninjau dan memprotes keberadaan parkir liar yang dinilai meresahkan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Kami sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun melalui surat resmi, kepada pihak PT Talenta Putra Utama. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi,” ujar Jamaludin.

Baca Juga :  Era Baru Industri Tambang, Presiden Prabowo Tinjau Produksi Logam Mulia di PTFI

Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut juga telah ditembuskan ke lurah, camat, hingga Kapolsek dan Kapolres.

Jamaludin menambahkan bahwa warga telah membuat pernyataan keberatan tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan RT, RW, warga, serta organisasi masyarakat dan Karang Taruna.

Pernyataan tersebut menyoroti dampak negatif aktivitas parkir liar, seperti kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan, dan keresahan warga.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami berencana melaporkan hal ini ke Kapolri, dengan tembusan ke Presiden. Sebagai langkah terakhir, jika tetap tidak ada respons, kami akan menggelar aksi massa dengan menutup Jalan Raya Narogong. Sekitar 500 warga akan turut serta dalam aksi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bekasi Siap Tancap Gas Investasi! Sinkronisasi Perizinan PP 28/2025 Jadi Kunci Utama Dorong Hilirisasi

Aksi tersebut, lanjut Jamaludin, didasarkan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ketenteraman Masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini.

(AR)

Berita Terkait

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Berita Terbaru