Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Ahmad Yani, S.Pd., M.M., MBA, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Telusurnews.com, di mana ia juga menyoroti beberapa kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan komitmen memastikan semua anak bersekolah.

Baca Juga :  Sambut Natal 2021, Ketum Dharma Pertiwi Bagikan Bantuan di Gereja Manokwari

“Jangan sekali-kali menahan ijazah. Ijazah adalah hak siswa, dan tidak boleh ada alasan apapun untuk menahannya,” tegas Ahmad Yani, Selasa (11/02/2025)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB Online, perlu dilakukan pemetaan terlebih dahulu agar sistem penerimaan berjalan lebih tertata. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa jalur afirmasi tetap memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Terima Penyerahan Penetapan Aset Tanah Hibah dari Ahli Waris Raden Moelya Wiranata Kusumah

Terkait dengan angka partisipasi sekolah, Ahmad Yani menekankan pentingnya memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan.

“Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, apapun alasannya. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dengan adanya komitmen ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi diharapkan dapat terus meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga Kota Bekasi. (M-3L)

Berita Terkait

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB