BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Ahmad Yani, S.Pd., M.M., MBA, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Telusurnews.com, di mana ia juga menyoroti beberapa kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan komitmen memastikan semua anak bersekolah.
“Jangan sekali-kali menahan ijazah. Ijazah adalah hak siswa, dan tidak boleh ada alasan apapun untuk menahannya,” tegas Ahmad Yani, Selasa (11/02/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB Online, perlu dilakukan pemetaan terlebih dahulu agar sistem penerimaan berjalan lebih tertata. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa jalur afirmasi tetap memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Terkait dengan angka partisipasi sekolah, Ahmad Yani menekankan pentingnya memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan.
“Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, apapun alasannya. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dengan adanya komitmen ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi diharapkan dapat terus meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga Kota Bekasi. (M-3L)