BEKASI – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk SMP Swasta di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Samsu, menyatakan bahwa BOSDA Swasta merupakan hak sekolah, tetapi hanya diberikan berdasarkan usulan.
“Terkait BOSDA Swasta, itu hak dari sekolah untuk menambah kekurangan anggaran. Pemerintah memperhatikan dengan bantuan operasional. Karena sifatnya hak, di Kota Bekasi tidak semua SMP Swasta menerima. Kita melayani basis usulan,” ujar Samsu, Senin (24/02/2025)
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan. Jika BOSDA Swasta adalah hak, mengapa tidak semua sekolah swasta mendapatkannya? Apakah mekanisme pengusulan ini membuat sekolah tertentu lebih berhak dibanding lainnya?
Samsu mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah BOSDA yang diberikan kepada SMP Swasta sebesar Rp 25.000 per siswa per bulan, yang disalurkan satu tahun sekali langsung ke rekening sekolah. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3.1/Kep.424-Disdik/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, terdapat 139 sekolah dengan total 21.773 siswa yang menerima bantuan tersebut.
Di sisi lain, ucap Samsu, bahwa BOSDA dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah beberapa tahun tidak tersedia. Saat ini, sekolah swasta hanya mengandalkan BOS Pusat (BOSP) dan BOSDA dari Pemerintah Kota Bekasi.
Jika BOSDA merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap sekolah swasta, bagaimana dengan ribuan siswa di sekolah swasta yang tidak mendapatkan bantuan ini? Apakah mekanisme pengusulan yang diterapkan sudah transparan dan adil?
Terpantau Dana hibah BOSDA Pemerintah Kota Bekasi untuk Sekolah Swasta dengan pagu anggaran di tahun 2024 sebesar Rp. 7.185.600.000,-
Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema BOSDA agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan dalam dunia pendidikan.
















