KOTA BEKASI – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk sektor kesehatan di Kota Bekasi pada tahun 2024 mencapai Rp. 3,7 miliar atau 40 persen dari total anggaran.
Meski dinyatakan terserap 100 persen, penggunaan anggaran ini perlu mendapat perhatian lebih terkait transparansi serta efektivitasnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam wawancara pada Rabu (12/03/2025), Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr. Fikri, menyampaikan bahwa alokasi tersebut dibagi untuk Dinas Kesehatan dan RSUD CAM Kota Bekasi.
“Dalam hal kesehatan, untuk DBH-CHT mendapatkan alokasi anggaran 40 persen yakni Rp. 3,7 Miliar dari total yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, anggaran tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Rp. 1,2 miliar untuk RSUD CAM Kota Bekasi dan Rp. 2,5 miliar untuk Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
“Sesuai edaran, kita dibagi dua anggarannya untuk Dinas Kesehatan dan juga RSUD CAM Kota Bekasi,” ujar dr. Fikri.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran untuk Dinas Kesehatan dialokasikan kepada beberapa titik layanan kesehatan di Kota Bekasi, yakni RSUD Jati Sampurna, RSUD Pondok Gede, RSUD Teluk Pucung, dan Labkesda.
Namun, meski anggaran tersebut diklaim terserap 100 persen, perlu dijelaskan secara rinci bagaimana realisasi penggunaannya di setiap titik layanan kesehatan tersebut. Apakah alokasi tersebut benar-benar berdampak signifikan pada peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat?
Penggunaan dana DBH-CHT semestinya dapat lebih transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya perbaikan layanan kesehatan di berbagai fasilitas yang ada. Terlebih, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang digelontorkan telah memberikan manfaat nyata bagi mereka.
Selain itu, perlu adanya penyampaian lebih terperinci mengenai program-program apa saja yang telah direalisasikan dengan anggaran tersebut serta indikator keberhasilan dari setiap program yang didanai. Transparansi ini bukan hanya sebatas angka, melainkan juga bagaimana dana tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bekasi.
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai apakah penggunaan dana tersebut telah dikelola dengan tepat guna dan memberikan manfaat sesuai peruntukannya.