Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mengatasi ancaman alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan Nota Penjelasan Raperda LP2B dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/03/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjaga stabilitas produksi pangan di daerahnya.

“Luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, sementara surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,” ujar Ade Kunang.

Baca Juga :  Wisata Merakyat, Kolam Renang Sri Rejeki Sajikan Wahana Water Park Kekinian Bertarif Goceng

Ia menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan pertanian semakin meningkat, baik akibat fragmentasi lahan karena pewarisan, pergeseran petani ke sektor usaha lain, maupun faktor ekonomi yang membuat mereka sulit mempertahankan lahan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang perlu adanya regulasi yang dapat melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali,” tambahnya.

Ade Kunang berharap Raperda LP2B dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Demokratisasi Teknologi di Indonesia

Dengan adanya Raperda LP2B, Pemkab Bekasi dan DPRD berharap dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian di tengah pesatnya urbanisasi dan alih fungsi lahan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi kepemilikan lahan petani, tetapi juga memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur
Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang
TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:03 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 09:59 WIB

‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Kamis, 23 April 2026 - 12:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue

Berita Terbaru