Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Baca Juga :  Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya

Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Penerapan WFA akan berlangsung 24 – 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.

Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akses Warga Kini Lebih Nyaman Dan Lancar

Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.

Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.

Lokasi kerja juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.

Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid.

Dengan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru