Bekasi, 21 April 2025 — Dalam upaya memperkuat aspek legal dalam operasional dan tata kelola perusahaan, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) UP3 Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara BUMN dan lembaga penegak hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Manager PLN UP3 Bekasi, Donna Sinatra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H., disaksikan oleh jajaran manajemen kedua belah pihak. Kerja sama ini mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan fokus utama pada peningkatan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik yang berlangsung di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas. Namun, bentuk kehadiran negara dalam mendukung upaya pengelolaan aset negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum.
“MoU ini akan diikuti dengan tindak lanjut konkret, seperti pemberian SKK dan asistensi hukum untuk menyelesaikan perkara perdata, sengketa lahan, atau tunggakan yang merugikan PLN. Kami juga akan berperan aktif dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan dalam penggunaan listrik,” ujar Imran.
Manager PLN UP3 Bekasi, Donna Sinatra, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Kota Bekasi menjadi angin segar dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan.
“PLN sering menghadapi berbagai tantangan di lapangan, seperti penyelewengan instalasi, pemalsuan meteran listrik, hingga tunggakan tagihan. Dengan adanya dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami optimistis persoalan tersebut bisa diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan potensi celah hukum,” ujar Donna.
Sementara itu, General Manager Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Tonny Bellamy mengungkapkan bahwa kerja sama ini, menunjukkan komitmen kuat dalam membangun lingkungan hukum yang sehat dan kolaboratif. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat iklim investasi, menciptakan kepastian hukum, dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Kolaborasi ini bukan hanya bentuk kerja sama institusional, tapi juga simbol dari sinergi antar lembaga negara demi mewujudkan Indonesia yang lebih tertib hukum dan tangguh dalam menghadapi tantangan pembangunan,” ujar Tonny.
Lebih lanjut, Tonny menyebut bahwa sinergi ini sejalan dengan komitmen PLN dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan. (Rls)