Revitalisasi Lahan Bekas Bangunan Liar, Wali Kota Bekasi Resmikan Taman di Jalan Pangeran Jayakarta

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, 1 Juli 2025 — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meresmikan taman baru yang berlokasi di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya di RW 02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria. Lahan yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) kini disulap menjadi ruang terbuka hijau dan ruang interaksi bagi warga.

Taman dengan panjang 100 meter dan lebar 4 meter ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan ruang publik yang nyaman, asri, dan fungsional bagi masyarakat. Revitalisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) setempat.

Baca Juga :  Terkuak, Warga Beberkan SK Bupati Minsel Untuk Penerima Bantuan Huntap Amurang, Isinya Mencengangkan

“Revitalisasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan ruang-ruang publik yang bermanfaat. Taman ini tidak hanya memperindah lingkungan, tapi juga menjadi tempat berkumpul, berinteraksi, dan beraktivitas bagi warga sekitar,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat peresmian.
Tri Adhianto juga mengapresiasi kinerja BKM yang telah mewujudkan pembangunan taman ini dengan cepat dan tepat waktu.

Baca Juga :  Bernostalgia Ketika Jadi Jurnalis Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusat

“Saya sangat mengapresiasi BKM yang telah memenuhi janji 30 hari kerja. Hasilnya luar biasa, taman ini menjadi ruang hijau yang indah dan nyaman. Tinggal bagaimana kita bersama-sama menjaga dan merawatnya,” tambahnya.

Dengan adanya taman ini, Tri Adhianto berharap warga semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan serta memanfaatkan ruang terbuka untuk kegiatan positif di tengah masyarakat.

(HMD)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru