Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode putusan bulan Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur TNI, Polri, instansi pemerintah, lembaga peradilan hingga unsur lapas, antara lain Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Sewolo Seto, Wakasat Narkoba Kompol Binsar Sianturi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rudi Hartono, Danunit Gak Intel Kodim 0507/Kota Bekasi Kapten Inf. Sudiro Barasa, Kalapas Bulak Kapal Chandra, SH, serta perwakilan Pengadilan Negeri M. Fikri Hidayat, SH.

Dalam sambutannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Budhi Lier Trapsilo, SH., MH, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sejumlah Agenda Siap Digelar BPBN Bekasi, Dewan Penasehat M. Lengkong: Bravo, Semoga Bermanfaat Baik

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan hingga barang bukti jenis lainnya seperti handphone, pakaian, tas dan alat-alat tertentu,” ujar Budhi Lier Trapsilo.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

1. Narkotika:

* Ganja: 8 perkara, berat 9.517,67 gram
* Sabu-sabu: 27 perkara, berat 674,2457 gram
* Tembakau sintetis: 5 perkara, berat 4.858,7 gram
* Ekstasi: 1 perkara, sebanyak 320 butir (berat 103,1 gram)

2. Obat-obatan terlarang:

* 16 perkara, total 11.132 butir

3. Senjata tajam:

* 5 perkara, 10 bilah

4. Senjata api rakitan:

* 1 perkara, 1 pucuk

5. Barang bukti lainnya:

* 16 perkara, 142 jenis (handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, dll.)

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti, seperti:

* Pembakaran untuk ganja, pakaian, tas, dan barang sejenis;
* Blender dan air garam untuk obat-obatan dan narkotika jenis tertentu;
* Gerinda untuk senjata tajam, senjata api rakitan, dan handphone.

Baca Juga :  Ketua Dewan Penasihat PWI Jaya, Benny Joewono: Jadikan PWI Jaya Rumah Cerdas Bagi Wartawan Ibu Kota

Budhi menjelaskan bahwa proses pemusnahan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari tugas jaksa sebagai eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam penanganan dan penegakan hukum pidana.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak yang telah membantu dan berkoordinasi dalam proses pemusnahan ini. Semoga upaya ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tutup Budhi Lier Trapsilo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan aman, tertib dan lancar.

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru