Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode putusan bulan Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur TNI, Polri, instansi pemerintah, lembaga peradilan hingga unsur lapas, antara lain Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Sewolo Seto, Wakasat Narkoba Kompol Binsar Sianturi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rudi Hartono, Danunit Gak Intel Kodim 0507/Kota Bekasi Kapten Inf. Sudiro Barasa, Kalapas Bulak Kapal Chandra, SH, serta perwakilan Pengadilan Negeri M. Fikri Hidayat, SH.

Dalam sambutannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Budhi Lier Trapsilo, SH., MH, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ketua BK DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto: Akan Melangsungkan Award 2022

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan hingga barang bukti jenis lainnya seperti handphone, pakaian, tas dan alat-alat tertentu,” ujar Budhi Lier Trapsilo.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

1. Narkotika:

* Ganja: 8 perkara, berat 9.517,67 gram
* Sabu-sabu: 27 perkara, berat 674,2457 gram
* Tembakau sintetis: 5 perkara, berat 4.858,7 gram
* Ekstasi: 1 perkara, sebanyak 320 butir (berat 103,1 gram)

2. Obat-obatan terlarang:

* 16 perkara, total 11.132 butir

3. Senjata tajam:

* 5 perkara, 10 bilah

4. Senjata api rakitan:

* 1 perkara, 1 pucuk

5. Barang bukti lainnya:

* 16 perkara, 142 jenis (handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, dll.)

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti, seperti:

* Pembakaran untuk ganja, pakaian, tas, dan barang sejenis;
* Blender dan air garam untuk obat-obatan dan narkotika jenis tertentu;
* Gerinda untuk senjata tajam, senjata api rakitan, dan handphone.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Budhi menjelaskan bahwa proses pemusnahan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari tugas jaksa sebagai eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam penanganan dan penegakan hukum pidana.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak yang telah membantu dan berkoordinasi dalam proses pemusnahan ini. Semoga upaya ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tutup Budhi Lier Trapsilo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan aman, tertib dan lancar.

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru