703 PPPK Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Sebanyak 703 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama dalam sebuah seremoni yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (17/7/2025). Dari jumlah 7.169 pelamar, sebanyak 10 persen di antaranya ditempatkan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M., menyampaikan bahwa penempatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah Kota Bekasi yang saat ini sangat krusial.

“Hari ini penyerahan SK keputusan PPPK, teman-teman yang menjadi PPPK di Kota Bekasi, sebanyak 703 orang dari total 7.169 pelamar. Jadi, 10 persen PPPK ada di Dinas Kesehatan, tahap pertama,” ujar drh. Satia.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi : Tidak ada Tebang Pilih, Empat Bangunan Ormas Ditertibkan

Ia menambahkan bahwa pada tahap kedua, akan ada tambahan sekitar 117 orang PPPK yang akan masuk ke jajaran Dinas Kesehatan. “Nanti untuk yang tahap dua ada sekitar 117 orang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si menjelaskan bahwa dari total 703 PPPK yang sudah menerima SK, terdiri dari dua kategori, yakni tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Dari 703 orang itu terbagi dua, ada yang tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Sementara yang tahap dua sedang berproses, menunggu kebijakan dari Pansel Pusat. Mudah-mudahan tahun ini bisa dituntaskan,” jelas Hudi.

Baca Juga :  KUFC Kumelembuai Minsel Berangkat ke Bogor, Melaju ke Tingkat Nasional

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan formasi PPPK kepada Kementerian PANRB sebanyak 8.420 formasi. Usulan tersebut mencakup seluruh kebutuhan tenaga honorer di lingkungan Pemkot, termasuk di dalamnya formasi untuk Dinas Kesehatan.

“Formasi yang kami usulkan ke Menpan RB sekitar 8.420 orang, dan itu sudah selesai untuk tenaga honorer. Ini merujuk kepada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer dan memperkuat layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:12 WIB

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Senin, 18 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Berita Terbaru

Berita

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB