703 PPPK Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Sebanyak 703 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama dalam sebuah seremoni yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (17/7/2025). Dari jumlah 7.169 pelamar, sebanyak 10 persen di antaranya ditempatkan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M., menyampaikan bahwa penempatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah Kota Bekasi yang saat ini sangat krusial.

“Hari ini penyerahan SK keputusan PPPK, teman-teman yang menjadi PPPK di Kota Bekasi, sebanyak 703 orang dari total 7.169 pelamar. Jadi, 10 persen PPPK ada di Dinas Kesehatan, tahap pertama,” ujar drh. Satia.

Baca Juga :  UIIF 2025, UI Dorong Ekosistem Riset Berdampak bagi Masyarakat dan Industri

Ia menambahkan bahwa pada tahap kedua, akan ada tambahan sekitar 117 orang PPPK yang akan masuk ke jajaran Dinas Kesehatan. “Nanti untuk yang tahap dua ada sekitar 117 orang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si menjelaskan bahwa dari total 703 PPPK yang sudah menerima SK, terdiri dari dua kategori, yakni tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Dari 703 orang itu terbagi dua, ada yang tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Sementara yang tahap dua sedang berproses, menunggu kebijakan dari Pansel Pusat. Mudah-mudahan tahun ini bisa dituntaskan,” jelas Hudi.

Baca Juga :  Keren, Pemkab Lebak Pertama Launching e-Walidata di Provinsi Banten

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan formasi PPPK kepada Kementerian PANRB sebanyak 8.420 formasi. Usulan tersebut mencakup seluruh kebutuhan tenaga honorer di lingkungan Pemkot, termasuk di dalamnya formasi untuk Dinas Kesehatan.

“Formasi yang kami usulkan ke Menpan RB sekitar 8.420 orang, dan itu sudah selesai untuk tenaga honorer. Ini merujuk kepada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer dan memperkuat layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru