703 PPPK Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Sebanyak 703 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama dalam sebuah seremoni yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (17/7/2025). Dari jumlah 7.169 pelamar, sebanyak 10 persen di antaranya ditempatkan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M., menyampaikan bahwa penempatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah Kota Bekasi yang saat ini sangat krusial.

“Hari ini penyerahan SK keputusan PPPK, teman-teman yang menjadi PPPK di Kota Bekasi, sebanyak 703 orang dari total 7.169 pelamar. Jadi, 10 persen PPPK ada di Dinas Kesehatan, tahap pertama,” ujar drh. Satia.

Baca Juga :  Turun ke Desa Petuk Katimpun, Menteri AHY: Mengurus Sertipikat Itu Mudah

Ia menambahkan bahwa pada tahap kedua, akan ada tambahan sekitar 117 orang PPPK yang akan masuk ke jajaran Dinas Kesehatan. “Nanti untuk yang tahap dua ada sekitar 117 orang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si menjelaskan bahwa dari total 703 PPPK yang sudah menerima SK, terdiri dari dua kategori, yakni tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Dari 703 orang itu terbagi dua, ada yang tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Sementara yang tahap dua sedang berproses, menunggu kebijakan dari Pansel Pusat. Mudah-mudahan tahun ini bisa dituntaskan,” jelas Hudi.

Baca Juga :  TNI AD Distribusikan Tabung Oksigen Bantuan SKK Migas ke Beberapa RSAD

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan formasi PPPK kepada Kementerian PANRB sebanyak 8.420 formasi. Usulan tersebut mencakup seluruh kebutuhan tenaga honorer di lingkungan Pemkot, termasuk di dalamnya formasi untuk Dinas Kesehatan.

“Formasi yang kami usulkan ke Menpan RB sekitar 8.420 orang, dan itu sudah selesai untuk tenaga honorer. Ini merujuk kepada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer dan memperkuat layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB