703 PPPK Tahap Pertama Terima SK Pengangkatan Penempatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Sebanyak 703 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahap pertama dalam sebuah seremoni yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (17/7/2025). Dari jumlah 7.169 pelamar, sebanyak 10 persen di antaranya ditempatkan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M., menyampaikan bahwa penempatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah Kota Bekasi yang saat ini sangat krusial.

“Hari ini penyerahan SK keputusan PPPK, teman-teman yang menjadi PPPK di Kota Bekasi, sebanyak 703 orang dari total 7.169 pelamar. Jadi, 10 persen PPPK ada di Dinas Kesehatan, tahap pertama,” ujar drh. Satia.

Baca Juga :  Ketua PN Cikarang Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Teliti Reformulasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah

Ia menambahkan bahwa pada tahap kedua, akan ada tambahan sekitar 117 orang PPPK yang akan masuk ke jajaran Dinas Kesehatan. “Nanti untuk yang tahap dua ada sekitar 117 orang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si menjelaskan bahwa dari total 703 PPPK yang sudah menerima SK, terdiri dari dua kategori, yakni tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Dari 703 orang itu terbagi dua, ada yang tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Sementara yang tahap dua sedang berproses, menunggu kebijakan dari Pansel Pusat. Mudah-mudahan tahun ini bisa dituntaskan,” jelas Hudi.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Gratis: Kebahagiaan Warga Petuk Katimpun Bertemu Menteri ATR/BPN

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan formasi PPPK kepada Kementerian PANRB sebanyak 8.420 formasi. Usulan tersebut mencakup seluruh kebutuhan tenaga honorer di lingkungan Pemkot, termasuk di dalamnya formasi untuk Dinas Kesehatan.

“Formasi yang kami usulkan ke Menpan RB sekitar 8.420 orang, dan itu sudah selesai untuk tenaga honorer. Ini merujuk kepada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer dan memperkuat layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru