KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memastikan akan segera melakukan tera terhadap mesin meter parkir yang saat ini belum seluruhnya diuji kelayakan ukurannya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan metrologi legal sekaligus menjamin akurasi alat ukur dalam transaksi publik.
Kepala Disperdagin Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib ditera sesuai dengan regulasi.
“Kita akan lakukan tera, karena semua yang diukur harus ditera. Itu amanah Undang-Undang,” ujar Solikhin saat ditemui di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (24/7/2025).
Menurutnya, pihaknya akan segera berkirim surat resmi kepada pengelola mesin meter parkir untuk melakukan jadwal tera. Mesin-mesin tersebut akan diuji guna memastikan akurasi dan keandalannya.
“Nanti kita akan berkirim surat, selanjutnya akan dilakukan tera terhadap mesin meter parkir yang ada di Kota Bekasi,” katanya.
Tak hanya fokus pada mesin parkir, Solikhin juga mengungkapkan bahwa target tera tahun ini mencakup berbagai jenis alat ukur lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
“Target keseluruhan dalam setahun yang akan kita tera, bukan hanya mesin meter parkir, tetapi berkisar puluhan ribu alat atau mesin ukur lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tera ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan dan layanan publik.
Dengan adanya rencana tera ini, Disperdagin Kota Bekasi berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama demi menciptakan sistem yang adil, transparan, dan akuntabel di wilayah Kota Bekasi.
Penulis : Michael Lengkong
















