KOTA BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si, menegaskan bahwa seluruh pelayanan di lingkungan Disdik, termasuk sertifikasi guru, bersifat gratis tanpa pungutan biaya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi guru di wilayahnya.
“Dinas Pendidikan adalah dinas yang harusnya penuh keteladanan. Harus menjadi contoh kepada yang lain,” tegas Alexander dalam keterangannya kepada Media, Jumat (1/8/2025).
Alexander mengakui adanya laporan bahwa sebagian oknum menerima pemberian dari guru, baik secara sukarela maupun karena unsur pemaksaan.
“Kalau yang diberikan karena ada kebaikan, tidak masalah. Yang tidak boleh itu, bila memaksa. Tapi, tidak perlulah diberikan, karena sudah seharusnya melayani dengan ikhlas. Kan, sudah digaji,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Disdik sedang berupaya mengembalikan pelayanan sesuai norma yang benar.
“Pelayanan kita kan gratis, tidak ada yang bayar. Termasuk pengurusan sertifikasi guru. Semuanya gratis. Apalagi, kita kan sudah digaji untuk melayani,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Disdik telah mengeluarkan surat edaran dan memberikan teguran kepada aparaturnya.
“Sudah kita ingatkan kepada semua aparatur di Disdik supaya menjalankan tugas sebaik mungkin. Mudah-mudahan, berubah lah,” harap Alexander.
Ia mengaku telah memanggil sejumlah pihak terkait beberapa hari lalu dan mempertegas aturan melalui surat edaran resmi.
“Sekarang kita baru beri teguran. Kalau masih begitu juga, tentu akan ada sanksi lanjutan,” tegasnya.
Alexander berharap ke depan pelayanan Disdik semakin transparan dan profesional, baik untuk internal maupun masyarakat.
“Memang diakui itu ada, semacam pungutan atau pemberian hadiah. Tapi, harapannya ke depan ada perubahan,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong pengaduan masyarakat jika menemukan praktik pungli, sebagai upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
















