Hadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Bamsoet Dukung Pimpinan MPR RI Selesaikan Rumusan PPHN

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pimpinan MPR RI periode 2024–2029 untuk menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan strategis pembangunan jangka panjang Indonesia. Kehadiran PPHN akan menjadi tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan bangsa tidak lagi terjebak pada siklus politik lima tahunan. Tetapi, berorientasi pada visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Saat membuka Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hasil rumusan awal dari PPHN telah disampaikan kepada delapan fraksi yang ada di MPR pada tanggal 6 Agustus 2025.

“PPHN akan menjadi bintang pengarah yang memastikan setiap pergantian pemerintahan tidak mengubah arah kebijakan secara drastis. Sehingga capaian pembangunan dapat berkesinambungan dan konsisten,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tahun 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/25).

Hadir antara lain Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, istri Wakil Presiden ke-9 Hamza Haz, Soraya Hamzah Haz, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin serta para ketua umum partai politik.

Baca Juga :  Pj. Sekda Kota Bekasi Pinta IWO Terus Bersinergi dengan Pemerintah

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, selama dua dekade terakhir Indonesia menghadapi tantangan serius akibat belum adanya kerangka hukum yang mengikat untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Banyak program strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur transportasi, kedaulatan pangan, dan pemerataan energi yang terhambat atau berubah arah ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, antara tahun 2015 hingga tahun 2023 sedikitnya terdapat 17 proyek strategis daerah yang mangkrak akibat pergantian kepala daerah. Sebagian besar kasus disebabkan program tersebut tidak selaras dengan rencana pembangunan nasional yang lebih luas.

Baca Juga :  Satu Dekade Reforma Agraria, Cerita Masyarakat Eks Pengungsi Timor-Timur yang Akhirnya Sah Terima Sertipikat

“Jika kita ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka kita butuh rencana pembangunan jangka panjang yang tidak tergantung pada figur politik. Namun, menjadi komitmen seluruh komponen bangsa,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, bahwa secara konstitusional terdapat tiga opsi hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN. Pertama, melalui amandemen terbatas UUD 1945 dengan menambah dua ayat di dua pasal yang relevan. Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menghidupkan kembali Tap MPR sebagai bagian hierarki peraturan. Ketiga, membentuk undang-undang khusus yang memuat PPHN secara formal dan mengikat.

“Momentum politik saat ini sangat tepat untuk menuntaskan PPHN, mengingat sinergi antara pemerintah pusat, parlemen, dan berbagai pemangku kepentingan sedang berada pada titik harmonis. Kita tidak boleh kehilangan kesempatan emas ini. PPHN bukan sekadar dokumen, melainkan kompas strategis yang akan mengarahkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, dan berkeadilan sosial,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru