Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi
KOTA BEKASI – Inspektorat Kota Bekasi menjelaskan terkait dugaan praktik pemungutan dana dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayahnya, sudah dilakukan penelusuran dan survey, selanjutnya diberikan rekomendasi kepada dinas terkait.
Menurut inspektorat, Kepala Perangkat Daerah memiliki peran dalam pengendalian dalam institusinya, jadi untuk tindaklanjut hasil pengawasan Inspektorat atas dugaan ini berada di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Menyikapi laporan yang beredar, Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan langkah proaktif untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut.
”Dari Inspektorat Kota Bekasi sudah melakukan penelusuran dan survei. Mayoritas menyatakan bahwa mereka memberikan atas dasar kerelaan bukan dikarenakan paksaan atau perintah siapapun,” ujar Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati di ruang kerjanya, Kamis (21/08/2025)
”Kami sudah memberikan rekomendasi kepada dinas terkait,” tegasnya.
Rekomendasi ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas dari Pemerintah Kota Bekasi. “Bahkan sudah ada Surat Instruksi Wali Kota mengenai itu. Agar para perangkat menerbitkan surat edaran,” tambahnya.
Surat edaran yang dimaksud diharapkan dapat menjadi panduan dan peringatan tegas kepada seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai peraturan dalam proses pencairan tunjangan guru.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak guru diterima secara penuh dan tepat waktu, serta menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi. Masyarakat dan para guru diharapkan dapat melaporkan jika masih menemukan praktik yang mencurigakan setelah diterbitkannya surat edaran tersebut. (M-3L)
















