Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu masuk kantor Inspektorat Kota Bekasi (M-3L/Telusurnews)

Foto: Pintu masuk kantor Inspektorat Kota Bekasi (M-3L/Telusurnews)

Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi

‎KOTA BEKASI – Inspektorat Kota Bekasi menjelaskan terkait dugaan praktik pemungutan dana dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayahnya, sudah dilakukan penelusuran dan survey, selanjutnya diberikan rekomendasi kepada dinas terkait.

‎Menurut inspektorat, Kepala Perangkat Daerah memiliki peran dalam pengendalian dalam institusinya, jadi untuk tindaklanjut hasil pengawasan Inspektorat atas dugaan ini berada di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.

‎Menyikapi laporan yang beredar, Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan langkah proaktif untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut.

‎”Dari Inspektorat Kota Bekasi sudah melakukan penelusuran dan survei. Mayoritas menyatakan bahwa mereka memberikan atas dasar kerelaan bukan dikarenakan paksaan atau perintah siapapun,” ujar Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati di ruang kerjanya, Kamis (21/08/2025)

‎”Kami sudah memberikan rekomendasi kepada dinas terkait,” tegasnya.

‎Rekomendasi ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas dari Pemerintah Kota Bekasi. “Bahkan sudah ada Surat Instruksi Wali Kota mengenai itu. Agar para perangkat menerbitkan surat edaran,” tambahnya.

‎Surat edaran yang dimaksud diharapkan dapat menjadi panduan dan peringatan tegas kepada seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai peraturan dalam proses pencairan tunjangan guru.

‎Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak guru diterima secara penuh dan tepat waktu, serta menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi. Masyarakat dan para guru diharapkan dapat melaporkan jika masih menemukan praktik yang mencurigakan setelah diterbitkannya surat edaran tersebut. (M-3L)

Baca Juga :  Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat

Berita Terkait

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 23:49 WIB

Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 23:44 WIB

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Berita Terbaru