Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu masuk kantor Inspektorat Kota Bekasi (M-3L/Telusurnews)

Foto: Pintu masuk kantor Inspektorat Kota Bekasi (M-3L/Telusurnews)

Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi

‎KOTA BEKASI – Inspektorat Kota Bekasi menjelaskan terkait dugaan praktik pemungutan dana dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayahnya, sudah dilakukan penelusuran dan survey, selanjutnya diberikan rekomendasi kepada dinas terkait.

‎Menurut inspektorat, Kepala Perangkat Daerah memiliki peran dalam pengendalian dalam institusinya, jadi untuk tindaklanjut hasil pengawasan Inspektorat atas dugaan ini berada di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.

‎Menyikapi laporan yang beredar, Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan langkah proaktif untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut.

‎”Dari Inspektorat Kota Bekasi sudah melakukan penelusuran dan survei. Mayoritas menyatakan bahwa mereka memberikan atas dasar kerelaan bukan dikarenakan paksaan atau perintah siapapun,” ujar Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati di ruang kerjanya, Kamis (21/08/2025)

‎”Kami sudah memberikan rekomendasi kepada dinas terkait,” tegasnya.

‎Rekomendasi ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas dari Pemerintah Kota Bekasi. “Bahkan sudah ada Surat Instruksi Wali Kota mengenai itu. Agar para perangkat menerbitkan surat edaran,” tambahnya.

‎Surat edaran yang dimaksud diharapkan dapat menjadi panduan dan peringatan tegas kepada seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai peraturan dalam proses pencairan tunjangan guru.

‎Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak guru diterima secara penuh dan tepat waktu, serta menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi. Masyarakat dan para guru diharapkan dapat melaporkan jika masih menemukan praktik yang mencurigakan setelah diterbitkannya surat edaran tersebut. (M-3L)

Baca Juga :  Ketua Forum Kapus Kota Bekasi Buka Suara Tentang Kunjungan Ke Sumatera Utara

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru