Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu masuk kantor Inspektorat Kota Bekasi (M-3L/Telusurnews)

Foto: Pintu masuk kantor Inspektorat Kota Bekasi (M-3L/Telusurnews)

Dugaan Pungli Tunjangan Profesi Guru, Inspektur: Sudah Berikan Rekomendasi

‎KOTA BEKASI – Inspektorat Kota Bekasi menjelaskan terkait dugaan praktik pemungutan dana dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayahnya, sudah dilakukan penelusuran dan survey, selanjutnya diberikan rekomendasi kepada dinas terkait.

‎Menurut inspektorat, Kepala Perangkat Daerah memiliki peran dalam pengendalian dalam institusinya, jadi untuk tindaklanjut hasil pengawasan Inspektorat atas dugaan ini berada di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.

‎Menyikapi laporan yang beredar, Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan langkah proaktif untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut.

‎”Dari Inspektorat Kota Bekasi sudah melakukan penelusuran dan survei. Mayoritas menyatakan bahwa mereka memberikan atas dasar kerelaan bukan dikarenakan paksaan atau perintah siapapun,” ujar Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati di ruang kerjanya, Kamis (21/08/2025)

‎”Kami sudah memberikan rekomendasi kepada dinas terkait,” tegasnya.

‎Rekomendasi ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas dari Pemerintah Kota Bekasi. “Bahkan sudah ada Surat Instruksi Wali Kota mengenai itu. Agar para perangkat menerbitkan surat edaran,” tambahnya.

‎Surat edaran yang dimaksud diharapkan dapat menjadi panduan dan peringatan tegas kepada seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai peraturan dalam proses pencairan tunjangan guru.

‎Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak guru diterima secara penuh dan tepat waktu, serta menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi. Masyarakat dan para guru diharapkan dapat melaporkan jika masih menemukan praktik yang mencurigakan setelah diterbitkannya surat edaran tersebut. (M-3L)

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru