MINSEL, Telusur News,- Sudah dibantu tapi kemudian ingin mencelakai orang yang membantu. Mungkin kalimat itu sudah tidak asing terdengar di masyarakat. Hal itu juga yang menimpa GP atau Gebby.
GP diadukan dengan tuduhan tidak main-main, yaitu penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Menanggapi aduan oknum tersebut, GP selaku pemberi pinjaman merasa keberatan namanya sudah tercoreng.
Padahal, dirinya hanya sebatas membantu orang yang membutuhkan bantuan.
Kepada media ini, GP mengungkapkan bahwa oknum yang diduga mengadukan dirinya tersebut secara sadar meminta bantuan pinjaman uang kepadanya pada beberapa waktu lalu. GP dengan hati terbuka dan dengan kerelaan membantu oknum itu.
Namun demikian, GP memang memberikan beberapa syarat kepada oknum tersebut, dikarenakan akhir-akhir ini banyak modus peminjam yang kemudian lari dari tanggung jawab dan sangat sulit untuk ditagih kembali.
Maka dengan kesepakatan bersama, GP kemudian memberikan bantuan pinjaman uang, yang ditandatangani di atas meterai sebagai bukti sah peminjaman. Dengan nominal yang sesuai dengan yang si oknum peminjam inginkan.
Tapi kemudian, si oknum peminjam tersebut mengadukan GP atas tuduhan penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Padahal, apa yang ditudingkan tidak berdasar.
GP tidak merasa khawatir sebab semua bukti ‘hitam di atas putih’ dan bukti lainnya masih dikantongi GP selaku pemberi pinjaman.
Atas perbuatan oknum peminjam yang mencemarkan namanya, GP berencana akan menindaklanjuti untuk memproses secara hukum yang berlaku.
Bahkan GP tidak tanggung-tanggung menggandeng LSM untuk menempuh jalur hukum.
“Saya punya semua bukti. Dia (oknum peminjam) memohon pinjam uang ke saya. Dan ketika saya berikan syarat-syarat nya dia terima semua itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar GP.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















