Pemkot Bekasi Tutup Akses Parkir Ruko SNK, Kadistaru: Kita Lakukan Perintah

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menutup akses gerbang parkir kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (21/2/2025).

Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Distaru, Dzikron, dalam apel gabungan yang melibatkan sekitar 150 personel.

Menurut Dzikron, tindakan ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Bekasi yang menetapkan bahwa pengelolaan kawasan parkir tersebut harus diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak yang berhak mengelola adalah Mitra Patriot, sehingga pintu yang digunakan oleh Paguyuban Ruko SNK harus ditutup.

“Kita melakukan perintah sesuai dengan tahapan terkait pengelolaan ruko SNK kawasan parkir. Kawasan parkir tersebut sudah ditetapkan oleh Wali Kota untuk diserahkan kepada PD Mitra Patriot,” kata Dzikron.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja, Plt. Wali Kota Silaturahmi ke Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi

Lebih lanjut, Dzikron mengungkapkan adanya dualisme kepengurusan di lokasi tersebut, yakni antara PD Mitra Patriot yang sudah mendapatkan legitimasi pengelolaan dan Paguyuban Ruko SNK yang juga mengklaim hak atas kawasan tersebut.

“Di lapangan ada dualisme, ada Mitra Patriot yang sudah mendapatkan legitimasi pengelolaan, dan ada paguyuban ruko SNK. Maka, kita melakukan penegakan bahwa yang berhak adalah Mitra Patriot, sehingga pintu Paguyuban SNK kita tutup,” tambahnya.

Namun, kebijakan ini menuai protes. Terpantau di lokasi, Salah satu pengurus Paguyuban Ruko SNK, Wembri, menyatakan kebingungannya atas tindakan Pemkot Bekasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Baca Juga :  LPKAN Indonesia Bangkitkan Gerakan Society 5.0

“Kenapa ada surat dari Distaru Kota Bekasi untuk menutup akses? Kalau begini, mari kita diskusi dulu. Jangan sewenang-wenang terhadap warga ruko. Kalau mereka tidak sewenang-wenang, harus ada diskusi dulu, jangan hanya datang dengan surat-surat saja,” ujar Wembri.

Ia juga menyoroti ketidakseimbangan dalam tata kelola kawasan tersebut, di mana Pemkot Bekasi tetap memungut biaya dari para pelaku usaha di Ruko SNK tanpa adanya perawatan yang memadai.

“Mereka (Pemkot) ambil duit di lingkungan kita (Ruko), kalau ambil duit oke, tapi rawat juga di sini. Baru adil buat tata kelola yang baik,” tegasnya.

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru