Pemkot Bekasi Tutup Akses Parkir Ruko SNK, Kadistaru: Kita Lakukan Perintah

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menutup akses gerbang parkir kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (21/2/2025).

Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Distaru, Dzikron, dalam apel gabungan yang melibatkan sekitar 150 personel.

Menurut Dzikron, tindakan ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Bekasi yang menetapkan bahwa pengelolaan kawasan parkir tersebut harus diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak yang berhak mengelola adalah Mitra Patriot, sehingga pintu yang digunakan oleh Paguyuban Ruko SNK harus ditutup.

“Kita melakukan perintah sesuai dengan tahapan terkait pengelolaan ruko SNK kawasan parkir. Kawasan parkir tersebut sudah ditetapkan oleh Wali Kota untuk diserahkan kepada PD Mitra Patriot,” kata Dzikron.

Baca Juga :  Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Lebih lanjut, Dzikron mengungkapkan adanya dualisme kepengurusan di lokasi tersebut, yakni antara PD Mitra Patriot yang sudah mendapatkan legitimasi pengelolaan dan Paguyuban Ruko SNK yang juga mengklaim hak atas kawasan tersebut.

“Di lapangan ada dualisme, ada Mitra Patriot yang sudah mendapatkan legitimasi pengelolaan, dan ada paguyuban ruko SNK. Maka, kita melakukan penegakan bahwa yang berhak adalah Mitra Patriot, sehingga pintu Paguyuban SNK kita tutup,” tambahnya.

Namun, kebijakan ini menuai protes. Terpantau di lokasi, Salah satu pengurus Paguyuban Ruko SNK, Wembri, menyatakan kebingungannya atas tindakan Pemkot Bekasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Baca Juga :  SMSI Lebak Ajak Jaga Kondusifitas Daerah

“Kenapa ada surat dari Distaru Kota Bekasi untuk menutup akses? Kalau begini, mari kita diskusi dulu. Jangan sewenang-wenang terhadap warga ruko. Kalau mereka tidak sewenang-wenang, harus ada diskusi dulu, jangan hanya datang dengan surat-surat saja,” ujar Wembri.

Ia juga menyoroti ketidakseimbangan dalam tata kelola kawasan tersebut, di mana Pemkot Bekasi tetap memungut biaya dari para pelaku usaha di Ruko SNK tanpa adanya perawatan yang memadai.

“Mereka (Pemkot) ambil duit di lingkungan kita (Ruko), kalau ambil duit oke, tapi rawat juga di sini. Baru adil buat tata kelola yang baik,” tegasnya.

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru