Pemkot Bekasi Tutup Akses Parkir Ruko SNK, Kadistaru: Kita Lakukan Perintah

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menutup akses gerbang parkir kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (21/2/2025).

Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Distaru, Dzikron, dalam apel gabungan yang melibatkan sekitar 150 personel.

Menurut Dzikron, tindakan ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Bekasi yang menetapkan bahwa pengelolaan kawasan parkir tersebut harus diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak yang berhak mengelola adalah Mitra Patriot, sehingga pintu yang digunakan oleh Paguyuban Ruko SNK harus ditutup.

“Kita melakukan perintah sesuai dengan tahapan terkait pengelolaan ruko SNK kawasan parkir. Kawasan parkir tersebut sudah ditetapkan oleh Wali Kota untuk diserahkan kepada PD Mitra Patriot,” kata Dzikron.

Baca Juga :  Melalui Dubes RI di Turki, Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Dukacita Musibah Gempa Bumi di Turki

Lebih lanjut, Dzikron mengungkapkan adanya dualisme kepengurusan di lokasi tersebut, yakni antara PD Mitra Patriot yang sudah mendapatkan legitimasi pengelolaan dan Paguyuban Ruko SNK yang juga mengklaim hak atas kawasan tersebut.

“Di lapangan ada dualisme, ada Mitra Patriot yang sudah mendapatkan legitimasi pengelolaan, dan ada paguyuban ruko SNK. Maka, kita melakukan penegakan bahwa yang berhak adalah Mitra Patriot, sehingga pintu Paguyuban SNK kita tutup,” tambahnya.

Namun, kebijakan ini menuai protes. Terpantau di lokasi, Salah satu pengurus Paguyuban Ruko SNK, Wembri, menyatakan kebingungannya atas tindakan Pemkot Bekasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Tegaskan Kepemimpinan Ade Muksin Sah: Tidak Ada Plt, Hanya Konferensi yang Berwenang

“Kenapa ada surat dari Distaru Kota Bekasi untuk menutup akses? Kalau begini, mari kita diskusi dulu. Jangan sewenang-wenang terhadap warga ruko. Kalau mereka tidak sewenang-wenang, harus ada diskusi dulu, jangan hanya datang dengan surat-surat saja,” ujar Wembri.

Ia juga menyoroti ketidakseimbangan dalam tata kelola kawasan tersebut, di mana Pemkot Bekasi tetap memungut biaya dari para pelaku usaha di Ruko SNK tanpa adanya perawatan yang memadai.

“Mereka (Pemkot) ambil duit di lingkungan kita (Ruko), kalau ambil duit oke, tapi rawat juga di sini. Baru adil buat tata kelola yang baik,” tegasnya.

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru