Interupsi, Anggota Dewan Soroti HIV dan Narkoba, Wali Kota Bekasi: Ini Harus Jadi Kepedulian Bersama

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (18/9/2025) sempat diwarnai interupsi dari salah seorang anggota dewan, Muhammad Kamil dari Fraksi PKS. Ia menyoroti persoalan serius yang harus segera ditangani, yaitu HIV dan penyalahgunaan narkoba.

‎“Ada permasalahan serius yang harus ditangani dengan segera, bukan hanya HIV melainkan ada juga narkoba. Irisannya hampir sama, permasalahannya bisa jadi dari pergaulan yang tidak bisa dikendalikan,” ujarnya dalam rapat.

‎Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara masif, baik melalui sosialisasi ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah. Ia juga mendorong agar Badan Narkotika Kota (BNK) di Kota Bekasi bisa kembali dihidupkan.

‎“Kedepan, mungkin bisa dilakukan kembali terkait BNK di Kota Bekasi. Dilakukan sebanyak mungkin pencegahan, apakah itu dalam bentuk sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga kekhawatiran kita terkait kasus-kasus HIV, LGBT, narkoba, itu bisa diminimalisir, sehingga Kota Bekasi menjadi kota yang nyaman untuk kita tinggali. Mudah-mudahan menjadi perhatian serius oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, sehingga lebih baik lagi,” tambahnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat rapat berlangsung menyatakan sependapat bahwa persoalan tersebut perlu menjadi kepedulian bersama.

‎“Ini harus menjadi kepedulian kita bersama. Memang sangat kompleks hari ini apa yang kita hadapi di Kota Bekasi,” katanya.

‎Terkait wacana BNK, Wali Kota menjelaskan bahwa kewenangan tersebut saat ini tidak lagi diberikan kepada daerah.

‎“Terkait dengan BNK, berkaitan dengan kebijakan yang memang hari ini tidak lagi diberikan kewenangan bagi daerah. Mungkin, ini juga menjadi bagian dari rekomendasi yang bisa diberikan oleh yang terhormat (Dewan) dan Pemerintah Kota Bekasi, agar daerah juga diberikan ruang,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, Pemkot siap duduk bersama dengan DPRD untuk merumuskan langkah-langkah konkrit pencegahan.

‎“Sependapat, mari kita rumuskan bersama, duduk bersama, diskusi bersama dan ada indikator-indikator yang bisa kita sepakati bersama,” tegas Tri Adhianto.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang di Pondang Amurang

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB