Polisi Amankan Tujuh Pelaku Ditengarai Akan Tawuran Di Cabangbungin

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi selalu berusaha menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya. Hal ini terbukti dengan berhasilnya petugas menggagalkan para pelaku yang akan melakukan tawuran pada hari Minggu (21/9/2025) sekitar jam 04:00 WIB di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang akan melakukan tawuran. Mereka adalah RA (17 tahun), MA (12 tahun), EE (14 tahun), MRR (14 tahun), MBP (22 tahun), R (20 tahun) dan YS (20 tahun). Polisi juga mengamankan 4 (empat) sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi tawuran. Berikut data keempat sepeda motor para pelaku : Honda Beat warna biru B 33** FR*, Honda Beat Street warna hitam T 47** R*, Honda Vario warna hitam (tanpa plat) dan Honda Beat warna hitam B 58** F*.

Baca Juga :  Wujudkan Kompetensi Wartawan jadi Komitmen PWI Jawa Barat

Selain itu, adapula senjata tajam (Sajam) yang diamankan di Polsek Cabangbungin yaitu 1 (satu) pedang, 1 (satu) tongkat bergagang besi, 1 (satu) pedang bergerigi dan 1 (satu) celurit.

Dihubungi via WhatsApp, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra membenarkan adanya kejadian tersebut, “Benar. Tadi pagi subuh kejadiannya dan berhasil digagalkan. Awalnya laporan masyarakat ada sekumpulan remaja sekitar 45 orang dengan 15 sepeda motor yang akan tawuran. Setelah kita (petugas) cek lokasi, ditemukan sesuai dengan laporan, lalu kita amankan 7 (tujuh) pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cabangbungin. Dan untuk para pelaku yang berhasil melarikan diri, kami (petugas) akan terus melakukan pengejaran.” Jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. Minggu siang (21/9/2025).

Baca Juga :  Turut Menekan Angka Penyebaran Covid-19, Ketum KADIN Turun Langsung ke Bekasi

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang ABH (Anak Berhadapan Hukum) akan kita (petugas) sesuaikan.” Lanjut Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra.

“Mari kita bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) wilayah khususnya Cabangbungin agar selalu damai dan tenteram.” Pesan Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra. (M.Irsyad Salim)

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Rapat Organisasi Penguatan Tupoksi dan Program Kerja
Tancap Gas! PEWARNA DIY Siapkan RAKERDA 2025, Targetkan Pengurus Solid & Jurnalisme Berdampak Luas
Dialog Kebangsaan STT IKAT: Arya Wedakarna Tekankan Nalar Sehat, Jaga Jejak Digital, dan Semangat Pancasila
PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
PDI Perjuangan Kota Bekasi Solid Dampingi Kader di Jalur Hukum
Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 Ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden
SMKN 4 Depok Apresiasi dan Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
Bukan Persoalan Pribadi! PKB Nyatakan Insiden Tersebut Serangan ke Marwah Partai

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:35 WIB

PWI Bekasi Raya Rapat Organisasi Penguatan Tupoksi dan Program Kerja

Jumat, 26 September 2025 - 19:56 WIB

Tancap Gas! PEWARNA DIY Siapkan RAKERDA 2025, Targetkan Pengurus Solid & Jurnalisme Berdampak Luas

Jumat, 26 September 2025 - 19:53 WIB

Dialog Kebangsaan STT IKAT: Arya Wedakarna Tekankan Nalar Sehat, Jaga Jejak Digital, dan Semangat Pancasila

Kamis, 25 September 2025 - 18:20 WIB

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Kamis, 25 September 2025 - 17:44 WIB

PDI Perjuangan Kota Bekasi Solid Dampingi Kader di Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Kamis, 25 Sep 2025 - 18:20 WIB