Polres Bekasi Kota Diminta Tegakkan Restorative Justice Usai Perdamaian Kasus Kurir

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan kurir di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, yang sempat viral beberapa hari lalu akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian mediasi intensif, korban Irsyad Dulanam (22) resmi mencabut laporan polisi dan menandatangani surat perdamaian bersama terduga pelaku CK.

 

Kuasa hukum pelaku, Yudha Aprianto, menjelaskan bahwa proses mediasi sudah dilakukan sejak hari pertama laporan dibuat. Jumat (26/9/2025), Irsyad melapor ke kepolisian. Sabtu, CK menyerahkan diri. Pada Minggu, pertemuan antara korban, keluarga, rekan-rekan, serta pihak manajemen J&T digelar. Hingga Senin, kesepakatan damai ditandatangani bersama dan disahkan oleh saksi, RT, RW, serta aparat Binmaspol.

 

“Hari Senin kami berdialog dengan keluarga Mas Irsyad dan pihak legal dari J&T. Kami sudah bersepakat dengan isi yang tertuang dalam surat perdamaian,” kata Yudha di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (3/10/2025).

 

Selain surat damai, Irsyad juga menandatangani pencabutan laporan polisi. Yudha menegaskan, sejak awal kliennya menunjukkan itikad baik. Setelah insiden, CK langsung memberi pertolongan pertama kepada korban, bahkan sempat mendatangi rumah Irsyad untuk meminta maaf. Namun, karena Irsyad tidak ada, permintaan maaf disampaikan kepada kakak iparnya.

Baca Juga :  Bertemu Walikota Gyeongsan dan Pengusaha KADIN Korea Selatan, Ketua MPR RI Ajak Hal ini

 

“Kakak iparnya mengatakan tidak apa-apa, itu hal biasa. CK pun berpikir tidak ada masalah dan baik-baik saja. Namun, setelah itu video kejadian malah viral di media sosial,” jelas Yudha.

 

Menurutnya, apa yang terlihat di video tidak sepenuhnya mencerminkan kronologi. Perselisihan dipicu miskomunikasi soal metode pembayaran paket senilai Rp 29.189. CK, yang saat itu baru sampai rumah dalam keadaan lelah, mudah tersulut emosi.

 

“Kronologis yang terlihat di video tidak 100 persen seperti itu. Memang di awal ada miskomunikasi. Kondisi klien kami saat itu sangat lelah,” ujar Yudha.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas mediasi ke Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Yudha berharap pendekatan restorative justice bisa diterapkan sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 16 yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian jika korban telah memaafkan.

Baca Juga :  Anak Wartawan Membanggakan, Nesia Viviyanti Sitompul Sabet Medali Emas Olimpiade Nasional

 

“Kami mengutamakan musyawarah mufakat sesuai Perkap Kapolri. Tanggapan dari Mas Irsyad sangat baik sekali terkait itikad baik dari keluarga CK dan permohonan maaf kami. Kami yakin restorative justice ini dapat disetujui,” tegas Yudha.

 

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa CK sejatinya tidak mempersoalkan metode pembayaran dan mengizinkan sistem transfer. Namun, perbedaan persepsi dengan kurir terkait ketentuan COD (Cash on Delivery) memicu cekcok yang berujung pada peristiwa penganiayaan.

 

Atas insiden tersebut, CK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Meski demikian, dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, peluang penerapan restorative justice terbuka lebar.

 

Kini, publik menantikan kebijakan bijak Polres Metro Bekasi Kota. Kesepakatan damai antara korban dan pelaku bukan hanya menjadi bukti adanya itikad baik, tetapi juga preseden positif bagi penegakan hukum humanis—hukum yang tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memulihkan harmoni sosial dan mengembalikan rasa keadilan bagi semua pihak.(DM)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB