KOTA BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan kurir di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, yang sempat viral beberapa hari lalu akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian mediasi intensif, korban Irsyad Dulanam (22) resmi mencabut laporan polisi dan menandatangani surat perdamaian bersama terduga pelaku CK.
Kuasa hukum pelaku, Yudha Aprianto, menjelaskan bahwa proses mediasi sudah dilakukan sejak hari pertama laporan dibuat. Jumat (26/9/2025), Irsyad melapor ke kepolisian. Sabtu, CK menyerahkan diri. Pada Minggu, pertemuan antara korban, keluarga, rekan-rekan, serta pihak manajemen J&T digelar. Hingga Senin, kesepakatan damai ditandatangani bersama dan disahkan oleh saksi, RT, RW, serta aparat Binmaspol.
“Hari Senin kami berdialog dengan keluarga Mas Irsyad dan pihak legal dari J&T. Kami sudah bersepakat dengan isi yang tertuang dalam surat perdamaian,” kata Yudha di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (3/10/2025).
Selain surat damai, Irsyad juga menandatangani pencabutan laporan polisi. Yudha menegaskan, sejak awal kliennya menunjukkan itikad baik. Setelah insiden, CK langsung memberi pertolongan pertama kepada korban, bahkan sempat mendatangi rumah Irsyad untuk meminta maaf. Namun, karena Irsyad tidak ada, permintaan maaf disampaikan kepada kakak iparnya.
“Kakak iparnya mengatakan tidak apa-apa, itu hal biasa. CK pun berpikir tidak ada masalah dan baik-baik saja. Namun, setelah itu video kejadian malah viral di media sosial,” jelas Yudha.
Menurutnya, apa yang terlihat di video tidak sepenuhnya mencerminkan kronologi. Perselisihan dipicu miskomunikasi soal metode pembayaran paket senilai Rp 29.189. CK, yang saat itu baru sampai rumah dalam keadaan lelah, mudah tersulut emosi.
“Kronologis yang terlihat di video tidak 100 persen seperti itu. Memang di awal ada miskomunikasi. Kondisi klien kami saat itu sangat lelah,” ujar Yudha.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas mediasi ke Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Yudha berharap pendekatan restorative justice bisa diterapkan sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 16 yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian jika korban telah memaafkan.
“Kami mengutamakan musyawarah mufakat sesuai Perkap Kapolri. Tanggapan dari Mas Irsyad sangat baik sekali terkait itikad baik dari keluarga CK dan permohonan maaf kami. Kami yakin restorative justice ini dapat disetujui,” tegas Yudha.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa CK sejatinya tidak mempersoalkan metode pembayaran dan mengizinkan sistem transfer. Namun, perbedaan persepsi dengan kurir terkait ketentuan COD (Cash on Delivery) memicu cekcok yang berujung pada peristiwa penganiayaan.
Atas insiden tersebut, CK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Meski demikian, dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, peluang penerapan restorative justice terbuka lebar.
Kini, publik menantikan kebijakan bijak Polres Metro Bekasi Kota. Kesepakatan damai antara korban dan pelaku bukan hanya menjadi bukti adanya itikad baik, tetapi juga preseden positif bagi penegakan hukum humanis—hukum yang tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memulihkan harmoni sosial dan mengembalikan rasa keadilan bagi semua pihak.(DM)
















