Setahun Penanganan Dugaan Kasus ITE Di Polres Minsel Belum Tuntas, Berpotensi Lanjut Ke Propam Polda Sulut

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar kedua terduga pelaku

Foto: tangkapan layar kedua terduga pelaku

MINSEL, Telusur News,- Penanganan kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) perempuan muda asal Amurang, yang diproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel), sudah setahun lebih tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) yang dialami oleh anak di bawah umur Jingga (17), nama disamarkan, diduga dilakukan oleh perempuan inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Minsel pada tanggal 28 Oktober 2024, dengan bukti laporan berupa Laporan Informasi Nomor: LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Who Else Wants To Know The Mystery Behind Woman?

Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/47/III/2025/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 25 Maret 2025. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/Res.2.5/2025/Reskrim, tanggal 22 April 2025.

Laporan tersebut menjadi sorotan sebab sudah setahun lebih berproses di Polres Minsel namun belum ada kepastian hukum yang jelas.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK SIK, MH mengatakan masih akan dilakukan pemeriksaan ahli.

“Minggu depan riksa ahli,” ungkapnya, Rabu (05/11/2025).

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan sebab kasus ini sudah cukup lama diproses. Dan mempertanyakan lambannya penanganannya.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan

“Tentunya kami mempertanyakan lambannya penanganan. Kami saja yang bisa dikatakan paham hukum bisa mengalami tindakan seperti ini, dilama-lamakan proses penanganan, bagaimana dengan masyarakat biasa,” ujar ibu korban, Rabu (12/11/2025).

Orang tua Jingga kemudian mengungkapkan akan melakukan proses hukum yang lebih lanjut, termasuk akan mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Sulawesi Utara.

“Bila tidak ada kejelasan, kami akan ke Polda Sulut untuk mencari kepastian hukum, atau menyurat secara elektronik ke Mabes Polri,” ucapnya.

“Kami hanya ingin penanganan kasus tuntas, sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup orang tua Jingga.

(redaksi)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB