Setahun Penanganan Dugaan Kasus ITE Di Polres Minsel Belum Tuntas, Berpotensi Lanjut Ke Propam Polda Sulut

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar kedua terduga pelaku

Foto: tangkapan layar kedua terduga pelaku

MINSEL, Telusur News,- Penanganan kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) perempuan muda asal Amurang, yang diproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel), sudah setahun lebih tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) yang dialami oleh anak di bawah umur Jingga (17), nama disamarkan, diduga dilakukan oleh perempuan inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Minsel pada tanggal 28 Oktober 2024, dengan bukti laporan berupa Laporan Informasi Nomor: LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Interupsi, Anggota Dewan Soroti HIV dan Narkoba, Wali Kota Bekasi: Ini Harus Jadi Kepedulian Bersama

Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/47/III/2025/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 25 Maret 2025. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/Res.2.5/2025/Reskrim, tanggal 22 April 2025.

Laporan tersebut menjadi sorotan sebab sudah setahun lebih berproses di Polres Minsel namun belum ada kepastian hukum yang jelas.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK SIK, MH mengatakan masih akan dilakukan pemeriksaan ahli.

“Minggu depan riksa ahli,” ungkapnya, Rabu (05/11/2025).

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan sebab kasus ini sudah cukup lama diproses. Dan mempertanyakan lambannya penanganannya.

Baca Juga :  Terima Presiden Bank Dunia, Presiden Jokowi Bahas Reformasi Sistem Keuangan Global

“Tentunya kami mempertanyakan lambannya penanganan. Kami saja yang bisa dikatakan paham hukum bisa mengalami tindakan seperti ini, dilama-lamakan proses penanganan, bagaimana dengan masyarakat biasa,” ujar ibu korban, Rabu (12/11/2025).

Orang tua Jingga kemudian mengungkapkan akan melakukan proses hukum yang lebih lanjut, termasuk akan mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Sulawesi Utara.

“Bila tidak ada kejelasan, kami akan ke Polda Sulut untuk mencari kepastian hukum, atau menyurat secara elektronik ke Mabes Polri,” ucapnya.

“Kami hanya ingin penanganan kasus tuntas, sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup orang tua Jingga.

(redaksi)

Berita Terkait

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru