Setahun Penanganan Dugaan Kasus ITE Di Polres Minsel Belum Tuntas, Berpotensi Lanjut Ke Propam Polda Sulut

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar kedua terduga pelaku

Foto: tangkapan layar kedua terduga pelaku

MINSEL, Telusur News,- Penanganan kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) perempuan muda asal Amurang, yang diproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel), sudah setahun lebih tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) yang dialami oleh anak di bawah umur Jingga (17), nama disamarkan, diduga dilakukan oleh perempuan inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Minsel pada tanggal 28 Oktober 2024, dengan bukti laporan berupa Laporan Informasi Nomor: LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Bamsoet Bersama Presiden Joko Widodo Lepas Parade Energy to Speed Up Parade Pembalap MotoGP dari Istana Negara

Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/47/III/2025/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 25 Maret 2025. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/Res.2.5/2025/Reskrim, tanggal 22 April 2025.

Laporan tersebut menjadi sorotan sebab sudah setahun lebih berproses di Polres Minsel namun belum ada kepastian hukum yang jelas.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK SIK, MH mengatakan masih akan dilakukan pemeriksaan ahli.

“Minggu depan riksa ahli,” ungkapnya, Rabu (05/11/2025).

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan sebab kasus ini sudah cukup lama diproses. Dan mempertanyakan lambannya penanganannya.

Baca Juga :  Kunjungi Pengrajin Kuningan di Bali, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong UMKM Perkuat Pasar Internasional

“Tentunya kami mempertanyakan lambannya penanganan. Kami saja yang bisa dikatakan paham hukum bisa mengalami tindakan seperti ini, dilama-lamakan proses penanganan, bagaimana dengan masyarakat biasa,” ujar ibu korban, Rabu (12/11/2025).

Orang tua Jingga kemudian mengungkapkan akan melakukan proses hukum yang lebih lanjut, termasuk akan mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Sulawesi Utara.

“Bila tidak ada kejelasan, kami akan ke Polda Sulut untuk mencari kepastian hukum, atau menyurat secara elektronik ke Mabes Polri,” ucapnya.

“Kami hanya ingin penanganan kasus tuntas, sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup orang tua Jingga.

(redaksi)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB