Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi hingga kemarin telah mencapai angka impresif, yakni 79,04% dari target, atau setara dengan Rp 3,258 triliun, per hari ini Jumat (05/12/2025).

Target yang harus dicapai adalah Rp 4,1 triliun. Peningkatan ini didorong oleh berbagai sektor, dengan Pajak Air Tanah menjadi penyumbang persentase tertinggi.

Pajak Air Tanah Capai Lebih dari 94 persen. Sektor yang menunjukkan capaian persentase paling tinggi adalah Pajak Air Tanah.
* Pajak Air Tanah telah mencapai 94,63% dari target.
* Sementara itu, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) menempati posisi selanjutnya dengan realisasi 88,42%.

“Yang paling tinggi sebenarnya Pajak Air Tanah, 94,63%,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, M. Solikhin, S.SIT., MM, saat diwawancarai.

Baca Juga :  Optimalisasi EKSISTENSI untuk Kementerian ATR/BPN yang Dikenal Baik Masyarakat

Menurut Solihin dalam upaya mencapai target sisa dan mengoptimalkan penerimaan, pihak terkait kini berfokus pada penagihan piutang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penagihan Piutang adalah salah satu opsi yang dilakukan adalah penagihan piutang, yang mencakup semua piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, perhotelan, serta termasuk PBB.

“Kendala sekarang yang kita lakukan ini opsinya itu salah satunya adalah penagihan piutang,” jelasnya.

Diungkapkan Solihin, sebelumnya, sempat diberikan relaksasi PBB hingga 30 November. Namun, relaksasi tersebut diusulkan untuk diperpanjang hingga 31 Desember sebagai bentuk stimulasi.

Baca Juga :  Rumkit TNI AL dr Soedibjo Sardadi siapkan 100 Dosis Vaksin

“Relaksasinya itu sebagai stimulan,” ujarnya. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini, PBB dapat naik juga.

Pihak berwenang juga telah meningkatkan ketertiban wajib pajak, termasuk mereka yang menunggak PBB, dengan harapan adanya kesadaran masyarakat.

Untuk wajib pajak badan yang menunggak, dilakukan penertiban berupa pemasangan stiker pada lokasi yang tidak membayar.

“Bahkan kita dari bidang Wasdal, saya minta diterbitkan, mereka yang enggak bayar itu kita pasang stiker,” tegasnya.

Diimbau kepada seluruh ASN di lingkungan masing-masing OPD untuk tertib membayar pajak.

Kepada masyarakat umum, diharapkan tertib membayar PBB, terutama mumpung masih ada kesempatan relaksasi.

“Saya harap juga masyarakat ini kita mulai tertib nih,” tambahnya.

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru