SPBU Amurang Kembali Berulah, Viral Warga Pengguna Kendaraan Protes Antrian Galon, APH Disinyalir ‘Masuk Angin’

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: antrian galon diduga tanpa izin mengantri di SPBU Amurang

Foto: antrian galon diduga tanpa izin mengantri di SPBU Amurang

MINSEL, Telusur News, – Kembali viral di media sosial (medsos) Facebook, video yang memperlihatkan aksi warga pengguna kendaraan bermotor memprotes tindakan pihak SPBU Amurang yang kerap melayani pengambilan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan galon.

Dalam video tersebut, warga itu mara dan melakukan aksi protes di area SPBU Amurang.

Terpantau juga banyak warga lainnya menggunakan galon yang mengantri di nosel SPBU.

Diduga SPBU Amurang melayani galon tanpa izin resmi.

Hal itu tentunya melanggar undang-undang tentang minyak dan gas (migas).

“Kita sebagai warga, sebagai warga negara yang butuh BBM torang juga berhak, tapi kalau pelayanan seperti ini. Ini SPBU ini kan lebih prioritas kendaraan, kyapa kong bagini dang,” ujar warga tersebut dalam video yang beredar, Selasa (13/01/2026).

Baca Juga :  Jajajaran Lanal Palembang Kawal Kapal Yacht Asing Keluar Alur Usai Berlindung Dari Badai

Ia bahkan mengancam bila tidak disikapi oleh pihak terkait, maka akan ada langkah lain yang akan ditempuhnya.

“Kalau tidak ada penanganan, kita siap jadi tersangka,” ungkapnya.

Foto: oknum pengawas di SPBU Amurang (kiri) / antrian galon di SPBU Amurang.

Diketahui, SPBU Amurang ini sudah kerap melanggar aturan migas. Bukan baru sekali ini viral karena melanggar aturan di SPBU. Namun, entah kenapa SPBU ini seringkali lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Disdik Kota Bekasi Terima Award, Wartawan Senior Bekasi Binsar Sihombing Sampaikan ini

Sehingga, ada dugaan bahwa SPBU Amurang di-backingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan mampu melakukan penindakan secara profesional. Mengapa Polda Sulut? Karena indikasinya APH di wilayah Polres dan Polsek disinyalir telah ‘masuk angin’.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K, ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya, (13/01), untuk diminta keterangan, tidak merespon.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Berita Terbaru