Lewat Press Release, Satreskrim Polres Minsel Beberkan Penanganan Ratusan Perkara di 2025, Reskrim: Semuanya Berproses Sesuai Aturan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama/ inserted photo: Konferensi Pers bersama awak media biro Minsel

Foto: Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama/ inserted photo: Konferensi Pers bersama awak media biro Minsel

MINSEL, Telusur News,- Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait kinerja, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H memberikan klarifikasi.

Lewat pertemuan bersama sejumlah awak media yang digelar di ruang ‘restoratif justice’ Reskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra menyampaikan ‘Hak Jawab’ kepada media, pada Selasa (03/02)2026).

Hak jawab sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, tertuang dalam pasal 1 angka 11 dan pasal 5 ayat 2.

Seperti dijelaskan lewat ‘press release’, Satreskrim Polres Minsel mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Dari total 673 Laporan Polisi (LP) yang diterima, Satreskrim Polres Minsel berhasil menyelesaikan 294 perkara, sementara 379 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa kasus lainnya masih menjadi pekerjaan rumah.

Sejumlah kasus menonjol menjadi fokus penanganan Satreskrim Polres Minsel. Dan kasus penganiayaan tercatat sebagai perkara terbanyak, dengan jumlah 299 kasus, dan 136 di antaranya berhasil diselesaikan.

Baca Juga :  Beredar Video Amatir Warga Menunjukkan Logistik Bantuan Bencana Abrasi Amurang yang Tidak Disalurkan

Satreskrim Polres Minsel juga menangani 4 kasus pembunuhan, yang seluruhnya telah diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, untuk kasus pencurian, tercatat sebanyak 58 laporan, dengan 24 kasus berhasil dituntaskan.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada media menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Segala proses pengungkapan, penyidikan, dan penyelidikan semuanya berproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas AKP Gede Indra.

Foto: saat Konferensi Pers Satuan Reskrim Polres Minsel bersama Awak Media Biro Minsel

Selain itu disampaikannya, Satreskrim Polres Minsel juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.

Polres Minsel turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan, Dirut PLN Pastikan Langsung Penanganan Kelistrikan Pascabencana Aceh

Di lain pihak, tokoh masyarakat Minahasa Selatan berharap apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel untuk meningkatkan kinerja Kepolisian dapat direalisasikan dengan wujud nyata. Mengingat masih banyak ‘pekerjaan rumah’ yang mesti dituntaskan Polres Minsel, diantaranya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, kasus bullying, dan kasus ITE, serta kasus lainnya yang mengendap, dan perlu segera dituntaskan oleh Polres Minsel, khususnya Satuan Reserse Kriminal.

Selain itu, banyak pihak meminta agar Kasat Reskrim berperan aktif dalam menanggapi berbagai aduan dan laporan yang melibatkan tugas Reskrim.

“Kami berharap Reskrim Polres Minsel bekerja makin profesional, dan kalau boleh Kasat selalu responsif mengenai aduan masyarakat. Kami tentunya sangat apresiasi tugas Reskrim sudah berupaya sebaik mungkin,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru