Lewat Press Release, Satreskrim Polres Minsel Beberkan Penanganan Ratusan Perkara di 2025, Reskrim: Semuanya Berproses Sesuai Aturan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama/ inserted photo: Konferensi Pers bersama awak media biro Minsel

Foto: Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama/ inserted photo: Konferensi Pers bersama awak media biro Minsel

MINSEL, Telusur News,- Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait kinerja, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H memberikan klarifikasi.

Lewat pertemuan bersama sejumlah awak media yang digelar di ruang ‘restoratif justice’ Reskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra menyampaikan ‘Hak Jawab’ kepada media, pada Selasa (03/02)2026).

Hak jawab sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, tertuang dalam pasal 1 angka 11 dan pasal 5 ayat 2.

Seperti dijelaskan lewat ‘press release’, Satreskrim Polres Minsel mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Dari total 673 Laporan Polisi (LP) yang diterima, Satreskrim Polres Minsel berhasil menyelesaikan 294 perkara, sementara 379 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa kasus lainnya masih menjadi pekerjaan rumah.

Sejumlah kasus menonjol menjadi fokus penanganan Satreskrim Polres Minsel. Dan kasus penganiayaan tercatat sebagai perkara terbanyak, dengan jumlah 299 kasus, dan 136 di antaranya berhasil diselesaikan.

Baca Juga :  Bupati Bersama Wakil Bupati Minsel Hadiri Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka HUT Kota

Satreskrim Polres Minsel juga menangani 4 kasus pembunuhan, yang seluruhnya telah diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, untuk kasus pencurian, tercatat sebanyak 58 laporan, dengan 24 kasus berhasil dituntaskan.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada media menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Segala proses pengungkapan, penyidikan, dan penyelidikan semuanya berproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas AKP Gede Indra.

Foto: saat Konferensi Pers Satuan Reskrim Polres Minsel bersama Awak Media Biro Minsel

Selain itu disampaikannya, Satreskrim Polres Minsel juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.

Polres Minsel turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Baca Juga :  PWI Sulut Bakal Gelar Rakerda 2022 di Kota Tomohon

Di lain pihak, tokoh masyarakat Minahasa Selatan berharap apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel untuk meningkatkan kinerja Kepolisian dapat direalisasikan dengan wujud nyata. Mengingat masih banyak ‘pekerjaan rumah’ yang mesti dituntaskan Polres Minsel, diantaranya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, kasus bullying, dan kasus ITE, serta kasus lainnya yang mengendap, dan perlu segera dituntaskan oleh Polres Minsel, khususnya Satuan Reserse Kriminal.

Selain itu, banyak pihak meminta agar Kasat Reskrim berperan aktif dalam menanggapi berbagai aduan dan laporan yang melibatkan tugas Reskrim.

“Kami berharap Reskrim Polres Minsel bekerja makin profesional, dan kalau boleh Kasat selalu responsif mengenai aduan masyarakat. Kami tentunya sangat apresiasi tugas Reskrim sudah berupaya sebaik mungkin,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB