FGD PERADI- SMSI: Membedah KUHAP Baru Dikhawatirkan Melanggar HAM

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disyahkan 2 Januari 2026 dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Press Club Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

FGD membedah pasal-pasal KUHAP yang dikhawatirkan tidak memenuhi unsur keadilan, transparansi, memihak, serta mengabaikan hak asasi manusia (HAM)

Kekhawatiran pada KUHAP baru yang berkembang di masyarakat antara lain Pasal 16 yang mengatur soal penyelidikan yang dikhawatirkan berpotensi menjebak dan menjadikan tersangka palsu.

Kemudian pasal 5 ayat 2, dan Pasal 90 ayat 2 yang memberi kewenangan penyidik melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.

Juga pasal 124, pasal 136, dan pasal 140 yang memberi kewenangan penyidik melakukan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran. Kekhawatiran pada pasal-pasal ini setiap orang berpotensi dikenai penyadapan hingga pemblokiran tanpa seizin hakim.

Untuk mencapai sasaran menganalisis pasal-pasal KUHAP, FGD yang diselenggarakan PERADI Dewan Pimpinan Cabang Tangerang bekerja sama dengan SMSI Pusat mengangkat tema “Penguatan Due Process of Law dan Perlindungan HAM”.

Untuk menganalisis KUHAP baru, hadir para pembicara Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dan sebagai Penasihat ahli Kapolri), Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H (Ketua Peradi DPC Tangerang, Penasihat ahli Kapolri dan Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Jayabaya), Triasri Wiandani, S.E., S.H (Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025), dan Abdul Haris Nepe (Junior Advokat), dengan moderator Mohammad Nasir (wartawan senior dan kolumnis).

Baca Juga :  Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, dan Tim Sukses Harus Non Aktif atau Mengundurkan Diri

“FGD yang digelar ini bertujuan untuk edukasi dan sekaligus sosialisasi KUHAP baru kepada masyarakat,” kata Dhoni Martien sebagai pembicara kunci, keynote speaker di depan para peserta dari kalangan pimpinan media siber, akademisi, advokat, dan penyidik. Hadir juga dalam kesempatan itu Kanit Internal Ditkamneg Baintelkam Mabes Polri AKBP Julius Heru Widodo.

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Prof. Juanda menyampaikan bahwa KUHAP baru adalah produk hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Prof Juanda, guru besar hukum tata negara itu mengatakan, KUHAP yang baru ditetapkan dengan melibatkan berbagai elemen, antara pakar hukum, masyarakat, dan pemerintah.

“Pembuatan KUHAP baru sudah melalui berbagai kajian dari berbagai macam elemen, untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Juanda meyakinkan.

Sementara, Dhoni Martien mengatakan, KUHAP baru diarahkan untuk menciptakan keseimbangan dalam nuansa penegakan hukum dengan menempatkan kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka/terdakwa secara proporsional.
Penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada efektivitas represif aparat, tetapi juga menegaskan perlindungan hak asasi melalui prinsip due process of law, azas praduga tak bersalah, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan upaya paksa. Dengan demikian, KUHAP baru berupaya membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berimbang.

Baca Juga :  Proyek Talud dan Drainase Desa Koreng Minsel Terbengkalai: Diduga Anggaran Sudah Tak Ada, Kumtua Beralasan Cuaca dan Orang Kerja

Pembicara Triasri Wiandani, perwakilan aktivis perempuan menyampaikan bahwa hukum sipil harus dipisahkan dengan hukum militer. “KUHAP terbaru ini harus bisa memisahkan antara hukum sipil dan hukum militer,” ucapnya.

Tiasri memberi contoh kasus kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri dari oknum anggota militer. Ketika diproses hukum, perkara ini dimasukkan ke dalam hukum militer. Seharusnya proses hukum tersebut masuk hukum sipil.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kasus-kasus seperti itu harus bisa dibedakan dalam KUHAP yang baru ini.

Pembicara Abdul Haris Nepe, Junior Advokat yang mewakili kaum muda dalam keterangannya mengatakan, KUHAP terbaru dapat merubah keseimbangan gaya hidup kaum muda menjadi lebih baik.

“KUHAP terbaru ini banyak mengontrol HAM. Untuk itu, mari kita mulai perbaiki gaya hidup mulai dari keluarga sendiri, dengan saling mengingatkan satu sama lain dan mentaati seluruh aturan yang berlaku,” tutur Abdul Haris Nepe, Dewan Pembina Constitutional Law Study. (*)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB