BEKASI – Inspektorat Kota Bekasi terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme aparatur pengawasnya. Plt. Inspektur Inspektorat Kota Bekasi, Amran, menyatakan bahwa setiap personel Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungannya wajib memenuhi standar kompetensi melalui pengembangan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Amran menjelaskan bahwa struktur APIP terdiri dari berbagai elemen yang saling mendukung, mulai dari auditor hingga pejabat struktural.
”APIP itu terdiri dari tiga; ada yang namanya auditor, ada JF UPD (Jabatan Fungsional Urusan Pemerintahan Daerah) untuk tata kelola dan evaluasi perangkat daerah, dan kami di sekretariat. Semuanya harus punya sertifikat 120 JP (Jam Pelajaran),” ujar Amran di ruang kerjanya, Jumat (20/02/2026)
Kewajiban menempuh 120 JP ini, menurut Amran, merupakan amanah langsung dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas lain yang umumnya hanya dibebankan 20 JP.
Amran memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, anggaran sebesar Rp3 miliar telah dialokasikan untuk berbagai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sertifikasi guna menunjang kemampuan para pengawas.
”Kegiatan Bimtek ini bukan cuma satu, tapi banyak dalam setahun. Ada sertifikasi CGCAI (Certified Government Chief Audit Executive), CGRS (Certified Government Risk Specialist) di BPKP, hingga CEFRA (Certified Fraud Auditor) untuk teman-teman auditor. Kami dituntut memiliki kemampuan di atas OPD lain karena tugas kami sebagai pengawas internal dan konsultan tata kelola pemerintah kota.”
Lebih lanjut, Amran menekankan pentingnya peran APIP dalam menjaga integritas pemerintah daerah. Sesuai dengan aturan Kemendagri, anggaran pengawasan idealnya dialokasikan sebesar 0,5% dari APBD.
”Penguatan APIP ini krusial. Tugas kami ada dua: sebagai audit internal dan sebagai consulting untuk mengawal pimpinan agar tata kelola pemerintah kota berjalan benar. Kami adalah mitra strategis pemerintah untuk memastikan semuanya transparan,” jelas Amran.
Meskipun terdapat tantangan dalam memenuhi target jam pelajaran karena kesibukan tugas lapangan, Amran memastikan bahwa seluruh personel yang berjumlah sekitar 100 orang di Inspektorat Kota Bekasi terus didorong untuk mengikuti diklat, baik yang diselenggarakan oleh Kemendagri maupun BPKP.
















