Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian bangsa. Untuk mendukung upaya tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga regulasi terbaru.
Pertama, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” disebutkan dalam Perpres 14/2026 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Dengan percepatan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan sewa gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur paspacapanen di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” disebutkan dalam peraturan ini.
Kedua, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian, melalui Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan,” disebutkan dalam Inpres.
Selain itu, diinstruksikan juga untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
Selain instruksi tersebut, melalui Inpres ini Presiden juga memberikan instruksi khusus yang berbeda kepada Mentan, Menkeu, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara.
“Memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” salah satu instruksi yang ditujukan pada Mentan.
Peraturan ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Inpres ini dikeluarkan untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan para petani.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” disebutkan dalam Inpres 3/2026.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pangan, Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mentan, Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Koperasi (Menkop), Menkeu, dan Menperin.
Selain para menteri, Inpres 3/2026 juga ditujukan kepada Kepala BP BUMN, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah dan Direktur Utama Perum BULOG. (UN-Humas Kemensetneg)
Sumber Berita : https://setneg.go.id
















