Imigrasi Bekasi Tegaskan Penulisan Nama pada Paspor Tanpa Gelar

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa penulisan nama pada Paspor Republik Indonesia tidak mencantumkan gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait ketentuan penulisan nama pada dokumen perjalanan resmi negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P, menjelaskan bahwa penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan nama harus mengacu pada data kependudukan yang sah serta mengikuti standar nasional dan internasional,” ujar Anggi, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Kota Bekasi Akan Memiliki Badan Pengelolaan Air Limbah Domestik Januari 2022

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Selain mengikuti regulasi nasional, penulisan nama pada paspor juga harus memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman identitas serta memudahkan proses verifikasi oleh sistem otomatis imigrasi di berbagai negara.

“Ketentuan internasional tersebut diperlukan agar paspor Indonesia dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor di seluruh dunia dan menghindari kendala administrasi saat perjalanan lintas negara,” jelasnya.

Anggi juga menyampaikan bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yakni sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Bahkan beberapa huruf seperti W dan M dihitung sebagai dua karakter.

Baca Juga :  Kota Bekasi Tambah Dapur MBG, Tri Adhianto Komitmen Jalankan Amanah Presiden

Apabila nama pemohon melebihi batas karakter yang tersedia, maka sistem penerbitan paspor akan menyesuaikan penulisan nama tersebut. Sementara nama lengkap tetap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan dalam paspor.

“Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga standar identitas formal dalam dokumen perjalanan internasional, sehingga tidak diperkenankan adanya tambahan atribut gelar pada halaman identitas paspor,” katanya.

Melalui penjelasan ini, Kantor Imigrasi Bekasi berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif. (Hms)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru