Imigrasi Bekasi Tegaskan Penulisan Nama pada Paspor Tanpa Gelar

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa penulisan nama pada Paspor Republik Indonesia tidak mencantumkan gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait ketentuan penulisan nama pada dokumen perjalanan resmi negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P, menjelaskan bahwa penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan nama harus mengacu pada data kependudukan yang sah serta mengikuti standar nasional dan internasional,” ujar Anggi, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Giat Tes Urine Akan Menjadi Program Unggulan YGANN DPC Kota Bekasi

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Selain mengikuti regulasi nasional, penulisan nama pada paspor juga harus memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman identitas serta memudahkan proses verifikasi oleh sistem otomatis imigrasi di berbagai negara.

“Ketentuan internasional tersebut diperlukan agar paspor Indonesia dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor di seluruh dunia dan menghindari kendala administrasi saat perjalanan lintas negara,” jelasnya.

Anggi juga menyampaikan bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yakni sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Bahkan beberapa huruf seperti W dan M dihitung sebagai dua karakter.

Baca Juga :  M. Rian Ali Akbar, S.H. Dipercayakan Menahkodai DPC KAI Kota Bandar Lampung Masa bakti 2024-2029

Apabila nama pemohon melebihi batas karakter yang tersedia, maka sistem penerbitan paspor akan menyesuaikan penulisan nama tersebut. Sementara nama lengkap tetap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan dalam paspor.

“Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga standar identitas formal dalam dokumen perjalanan internasional, sehingga tidak diperkenankan adanya tambahan atribut gelar pada halaman identitas paspor,” katanya.

Melalui penjelasan ini, Kantor Imigrasi Bekasi berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif. (Hms)

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Berita Terbaru