MINSEL, Telusur News – Kasus Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengarai dilakukan oleh CS alias Cinta dan NL alias Nabila, yang berproses di Polres Minahasa Selatan hingga kini tak kunjung tuntas.
Hal itu kemudian membuat banyak pihak mempertanyakan profesionalisme penyidik, khususnya pihak pelapor.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada tahun 2024 silam, tepatnya pada 28 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Laporan Informasi Nomor: LI/248/X/Res.2.5./2024/Reskrim, dan kemudian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 25 Maret 2025,. Hingga saat ini di bulan Maret 2026, pihak pelapor/korban tidak mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.

Kendati telah lama masuk tahap penyidikan, namun hingga saat ini hanya mandek di tahap penyidikan itu.
Sehingga akhirnya pihak pelapor menyangka bahwa ada intervensi pihak lain terhadap penyidik.
“Sudah begitu lama proses hukum kasus ini tidak tuntas juga, nah, ada apa,” ungkap orang tua korban (pelapor) kejahatan ITE, sambil mempertanyakan profesionalisme penyidik, pada beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya pihak pelapor kemudian mengambil langkah tindak lanjut dengan melaporkan kasus tersebut ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Profesi dan Pengamanan (Ptopam) Polri.
Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Propam Polres Minsel.
Hal tersebut kemudian menjadi perhatian dari beberapa pihak. Mereka menyayangkan kasus kejahatan ITE ini prosesnya memakan waktu yang sangat lama.
Hal tersebut kemudian menurut pihak-pihak tersebut membuat para pelaku menjadi ‘besar kepala’, dan berpotensi melakukan kejahatan ITE kembali, akibat lemahnya penegakan hukum Undang-undang ITE di Polres Minsel.
“Ini tentunya menjadi sentilan keras bagi penyidik. Dimana seakan hukum dapat dengan mudah dipermainkan oleh oknum, dan penegak hukum seakan tak berdaya dan tak mampu,” ujar Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulawesi Utara.
Terkait Kasus ini, pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minsel menyatakan bahwa kasus sementara diproses, dan akan mendengarkan keterangan ahli ITE dan bahasa.
“Dari ahli ITE dan bahasa sudah memberikan jadwal untuk dilaksanakannya pemeriksaan saksi ahli,” ungkap penyidik, Minggu (12/04)2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
“Sudah periksa ahli, ini kamis kami gelarkan,” ucap AKP Gede Indra, pada (31/03), lalu.

Sementara itu, Seksi Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polres Minsel telah memproses aduan dari pihak korban/pelapor kasus ITE. Dengan bukti SP2HP nomor: B/4.b/IV/WAS. 2.4./2026/SIPROPAM.
Kasus ini dapat disimpulkan akan menguji profesionalisme penyidik. Dapatkah penyidik Unit Tipidter Polres Minsel menuntaskan kasus ini atau tidak. Publik siap menanti hasil akhir penanganan penegakan hukum kasus ini. (redaksi)
Editor : Redaksi
















