‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

‎Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pada tanggal 8 April 2026, kami mengamankan 78 WNA yang patut diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi namun tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor maupun izin tinggalnya,” ujar Anggi Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, ke-78 WNA tersebut didominasi oleh warga negara asal Tiongkok. Rinciannya adalah 76 warga negara China (RRT), 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jaya Saputra, merinci bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mayoritas dari mereka hanya memegang izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.

“Dari hasil identifikasi, ditemukan 7 orang pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), 69 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Saat ini, 7 pemegang ITAS sedang dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 orang lainnya sedang didalami pemeriksaannya,” kata Jaya Saputra.

Jaya menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, para WNA tersebut terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika terbukti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf a. Namun, bagi mereka yang izinnya sesuai, dokumennya akan dikembalikan dan dapat melanjutkan kegiatannya. Kami menjalankan selective policy untuk memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat keberadaan orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum melalui call center resmi Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Hadiri Bahtsul Masail PCNU, Dani Ramdan: Kukuhkan Tradisi NU Hadapi Masalah Aktual

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Berita Terbaru