‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

‎Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pada tanggal 8 April 2026, kami mengamankan 78 WNA yang patut diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi namun tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor maupun izin tinggalnya,” ujar Anggi Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, ke-78 WNA tersebut didominasi oleh warga negara asal Tiongkok. Rinciannya adalah 76 warga negara China (RRT), 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jaya Saputra, merinci bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mayoritas dari mereka hanya memegang izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.

“Dari hasil identifikasi, ditemukan 7 orang pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), 69 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Saat ini, 7 pemegang ITAS sedang dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 orang lainnya sedang didalami pemeriksaannya,” kata Jaya Saputra.

Jaya menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, para WNA tersebut terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika terbukti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf a. Namun, bagi mereka yang izinnya sesuai, dokumennya akan dikembalikan dan dapat melanjutkan kegiatannya. Kami menjalankan selective policy untuk memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat keberadaan orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum melalui call center resmi Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  PWI Bekasi Hadiri Undangan Bawaslu Kota Bekasi Rakor Persiapan Pengawasan Masa Tenang

Berita Terkait

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru