‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

‎Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pada tanggal 8 April 2026, kami mengamankan 78 WNA yang patut diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi namun tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor maupun izin tinggalnya,” ujar Anggi Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, ke-78 WNA tersebut didominasi oleh warga negara asal Tiongkok. Rinciannya adalah 76 warga negara China (RRT), 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jaya Saputra, merinci bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mayoritas dari mereka hanya memegang izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.

“Dari hasil identifikasi, ditemukan 7 orang pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), 69 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Saat ini, 7 pemegang ITAS sedang dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 orang lainnya sedang didalami pemeriksaannya,” kata Jaya Saputra.

Jaya menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, para WNA tersebut terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika terbukti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf a. Namun, bagi mereka yang izinnya sesuai, dokumennya akan dikembalikan dan dapat melanjutkan kegiatannya. Kami menjalankan selective policy untuk memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat keberadaan orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum melalui call center resmi Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Turut Sukseskan G20 di Bidang Lingkungan Hidup, YAPELH Tanam Ribuan Pohon

Berita Terkait

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB