‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

‎Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pada tanggal 8 April 2026, kami mengamankan 78 WNA yang patut diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi namun tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor maupun izin tinggalnya,” ujar Anggi Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, ke-78 WNA tersebut didominasi oleh warga negara asal Tiongkok. Rinciannya adalah 76 warga negara China (RRT), 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Jaya Saputra, merinci bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, mayoritas dari mereka hanya memegang izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.

“Dari hasil identifikasi, ditemukan 7 orang pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas), 69 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Saat ini, 7 pemegang ITAS sedang dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 orang lainnya sedang didalami pemeriksaannya,” kata Jaya Saputra.

Jaya menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, para WNA tersebut terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika terbukti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf a. Namun, bagi mereka yang izinnya sesuai, dokumennya akan dikembalikan dan dapat melanjutkan kegiatannya. Kami menjalankan selective policy untuk memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat keberadaan orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum melalui call center resmi Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Ajak Mitra Karib, Antisipasi Segala Bentuk Ancaman Radikalisme, Terorisme dan Intoleren

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB