MINSEL, Telusur News – Keluarga korban mempertanyakan dan memprotes penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan (Minael), dengan tersangka (tsk) PM alias Paskal.
Pasalnya, selain sudah memakan waktu yang sangat lama, diduga penanganannya dilakukan secara tidak professional. Serta dinilai sarat intervensi pihak tertentu.
“Kami prihatin atas penanganan kasus di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kasus ini dilaporkan pada 14 Maret 2025 di Polsek Amurang, dan kemudian ditarik dilimpahkan di Unit PPA Polres Minsel pada 24 Maret 2025.
Rentang jarak dari pelaporan sampai pada penanganan penangkapan tersangka sangat jauh waktunya. Tersangka ditangkap pada sekitar 20 Januari 2026. 10 bulan setelah pelaporan. Itupun menurut kami sudah menyalahi aturan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang kami pahami,” ungkap pihak korban persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (30/04/2026).
Ia kemudian menguraikan tentang status kasus PPA.
“Untuk diketahui, pidana PPA adalah berasaskan ‘lex spesialis’, yang artinya aturan hukum yang menyatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogat legi generali).
Lebih spesifik lagi kasus ini semestinya diselesaikan secara capat, tepat, dan akurat,” ujarnya.
Pengakuan keluarga korban, mereka diminta oleh penyidik PPA Polres Minsel untuk bertemu Jaksa yang menangani kasus itu.
“Kami kemudian diminta oleh penyidik PPA Polres Minsel untuk bertemu dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Saat pertemuan, penyidik PPA menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka di pengadilan. Dan itu diiyakan oleh Jaksa dari Kejari Minsel,” jelas perwakilan korban.
Padahal menurut pihak korban, pihaknya memiliki bukti yang cukup yang dapat memberatkan tersangka.
“Padahal, sangat jelas, pada saat penangkapan (Buser Polres Minsel), dalam rekaman video siaran langsung yang dilakukan oleh Resmob Minsel, si tsk sempat menyebutkan atau mengaku akan bertanggungjawab, kemudian diperkuat dengan pernyataan uraian kronologi yang disampaikan oleh Kanit PPA Minsel dalam sebuah pemberitaan lewat Kompas TV, saat setelah penangkapan, bahwa pelaku mengajak korban dan membawa korban ke sebuah rumah yang berada di belakang salah satu swalayan yang berada di Amurang, dan kemudian terjadilah Persetubuhan Anak di Bawah Umur di tempat itu. Artinya, ada pengakuan tsk dan ada pernyataan resmi dari Unit PPA Polres Minsel,” bebernya.
Tiba-tiba pernyataan penyidik berbelok. Mengatakan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tsk mengaku bahwa saat korban diantar ke rumah tersebut hanya diberi uang oleh tersangka dan kemudian korban disuruh pulang.
“Logikanya dimana cara penyelidikan dan penyidikan seperti itu. Kok bisa berubah begitu pernyataan dan kronologi nya,” tanya pihak korban.
Selain itu, penyidik pun menyampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk menjerat tersangka ke pengadilan. Yang turut dibenarkan oleh Jaksa.
Kendati, sudah ada indikasi perbuatan lewat pengakuan korban, pengakuan tsk, dan diperkuat oleh saksi. Seharusnya unsur perbuatan pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sudah terpenuhi.
“Kami sebenarnya sangat mempercayakan kasus ini kepada dua institusi ini, tapi akhirnya kami jadi ragu akibat indikasi dugaan perbuatan oleh oknum-oknum ini yang terkesan ingin membelokkan kasus ini. Sehingga dapat membebaskan si tsk dari jeratan ancaman kurungan badan paling lama 17 tahun penjara. Masa tsk mo prenta pa APH. Penyidik mengatakan bahwa si tsk tidak mengakui kalau dia yang berbuat, terus penyidik semudah ini mempercayai nya,” ucapnya, seraya mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum.
“Masa kan kami masyarakat biasa bisa berpikir jernih dan bisa menginvestigasi sendiri kasus ini dengan benar, dari pada penyidik, ada apa ini,” lanjut tanya nya.
Secara bergurau ia pun mengingatkan akan cara penanganan penyidik yang dikenal publik selama ini.
“Ataukah ada skenario apa di balik semua ini. Setahu saya ada metoda atau cara jitu dari penyidik untuk membuat para tsk mengakui perbuatannya, kan boleh mungkin tendang sadiki di kaki, atau kuti sadiki di bibir, kan, yah seperti itulah cara yang sudah umum diketahui, yang sekiranya dapat membuat si tsk mengakui perbuatannya. Masa torang yang masyarakat biasa mo kase ajar leh,” gurau nya.
Ia pun mempertanyakan penegakan hukum yang selama ini dipercaya oleh masyarakat.
“Ini kan sungguh miris. Penegakan hukum yang seharusnya kami percayai bahwa hukum akan berpihak pada korban, justru menurut kami sebaliknya,” ujar perwakilan korban.
Pihak korban mengatakan akan terus mencari keadilan atas kasus yang menimpa anak mereka.
“Kami ini berjiwa petarung dalam kebenaran dan keadilan. Kami akan terus memperjuangkan mencari keadilan. Dan, jika seandainya akhirnya kami kalah atas kelaliman, maka kami tidak akan percaya lagi hukum di Minahasa Selatan,” katanya.
Ia pun juga mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan bukannya tidak menghormati proses hukum, tetapi semata untuk mencari keadilan.
“Kami bukan antipati atau benci terhadap APH, kami semata hanya mencari keadilan. Ini hanyalah ulah oknum. Kami lakukan ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas penanganan penegakan hukum di Minsel. Khususnya terkait hukum Pidana PPA,”
“Kami telah menyiapkan bukti untuk memberatkan tersangka,” tutupnya .(red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
















