BEKASI – Pihak ahli waris almarhum Tonge Nyimin didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Syamsuardi, SH & Rekan menggelar konferensi pers terkait dugaan penyerobotan lahan tanah seluas 2.954 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Kodau RT 05/RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kasus dugaan penyerobotan lahan yang kini di atasnya berdiri kawasan perumahan tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/2610/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA tertanggal 3 Agustus 2026, pihak pelapor Madih melaporkan PT Qodau Sukses Propertindo atas dugaan pelanggaran Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 257 KUHP terkait penyerobotan tanah.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Syamsuardi, S.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan bukti otentik yang dimiliki. Lahan yang diperkarakan ini berstatus Girik C815 Persil 43.
”Beliau ini masih pemilik sah dari tanah seluas 2.954 meter persegi itu berdasarkan PBB terakhir dan Girik asli yang masih ada pada kami. Ini fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan. Orang kalau selalu berpatokan pada sertifikat, ibarat orang dewasa pasti ada bayinya dulu. Nah, ‘bayi’-nya ada di sini (Girik asli),” ujar Syamsuardi saat konferensi pers, di kantornya, Kamis (13/08/2026).
Syamsuardi juga menyayangkan sikap respons pemerintah daerah dan wakil rakyat setempat yang dinilai lambat dalam memediasi persoalan hukum yang dihadapi warga. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan audiensi ke dinas terkait hingga Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sejak beberapa pekan lalu, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
”Kami sangat menyayangkan pihak pemerintah yang belum maksimal melindungi hak-hak rakyat berdasarkan fakta yang kami terima. Kami sudah bersurat kurang lebih dua minggu, ada tanda terimanya, tapi tidak ada respons sampai detik ini,” tambahnya.
Perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa total luas tanah awal yang dimiliki almarhum Tonge Nyimin adalah 4.954 meter persegi. Namun, seluas 2.000 meter persegi telah dihibahkan, sehingga tersisa lahan bersih seluas 2.954 meter persegi.
Menurut pihak ahli waris, dugaan penyerobotan mulai terjadi secara fisik sekitar tahun 2020-an.
“Dugaan penyerobotan itu sebetulnya dari tahun 2020-an. Waktu itu sempat dibangun gazebo oleh pihak pengembang, lalu kami protes hingga akhirnya dibongkar. Kami dari enam ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun,” ungkap Madih, perwakilan ahli waris.
Ia menambahkan bahwa sempat ada penawaran dan upaya negosiasi pada tahun 2024 dari pihak terlapor, namun tidak membuahkan kesepakatan (deadlock).
Guna mempertahankan hak keperdataannya, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun gugatan perdata ke pengadilan. Selain itu, pihak ahli waris berencana melakukan pemancangan patok batas di lokasi lahan sebagai penanda kepemilikan.
”Sebagai langkah penegakan hukum, kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan penyerobotan, bersiap mengajukan gugatan, dan berencana mendampingi beliau ke lapangan untuk memasang patok pemberitahuan bahwa tanah ini masih milik ahli waris,” tegas Syamsuardi menutup keterangannya.
* Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk tanggapan.
















