MINSEL – Publik minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Sulut periksa para petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel).
Pasalnya, Bawaslu Minsel terindikasi dugaan korupsi anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel 2024 lalu.
Diantaranya, proyek pengadaan laptop, komputer, printer, dan lainnya.
Disinyalir, Bawaslu Minsel menggunakan pihak ketiga bodong dalam pengadaan alat-alat kantor, seperti yang disebutkan di atas.
Pihak ketiga yang dimaksud diduga menggunakan perusahaan ‘bodong’ milik petinggi Bawaslu Minsel.
Selain itu, barang pengadaannya pun diduga menggunakan barang bekas yang direkondisi atau diperbaiki sehingga terlihat seperti barang baru.
Padahal, pos anggaran yang ditata harus pembelian barang baru.
Tidak hanya itu. Semua barang laptop, komputer, printer, dan lain sebagainya itu hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Padahal pengadaan barang-barang tersebut untuk hampir semua desa di 17 (tujuh belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Bukan hanya hal pengadaan barang, Bawaslu Kabupaten Minsel pun diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada pos anggaran lainnya juga.
Hal inilah sehingga membuat banyak pihak mendesak Kejati Sulut dan Polda Sulawesi Utara agar segera memeriksa dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang diberikan oleh Pemkab Minsel kepada Bawaslu Kabupaten Minsel.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Anti Korupsi di Minahasa Selatan, diantaranya LI-TIPIKOR dan ASKAINDO mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada Bawaslu Minsel, dan menangkap pihak yang terlibat, jika indikasi ini benar adanya.
“Kami mendesak Kejati dan Polda Sulut untuk segera membuka penyelidikan dan mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pemkab Minsel kepada Bawaslu Minsel,” tegas Noldy Poluakan, Ketua ASKAINDO Sulut, kepada wartawan, Rabu (09/09/2026).
Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Minsel, baik Ketua dan Sekretaris, hingga saat ini sulit untuk dimintai keterangan.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















