Awal 2024, Polres Minsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat Konferensi Pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat Konferensi Pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama

MINSEL,TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Ini merupakan pengungkapan perdana di awal tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan pengamanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar beserta barang bukti 1 unit kendaraan pengangkut bahan bakar jenis truk tanki berkapasitas 8000 liter, pada (12/01) lalu.

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, di aula Cafetaria Polres Minsel, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Damai Dan Nyaman, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pererat Hubungan Persaudaraan Dengan Warga Binaan
Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Minsel di depan babuk 1 kendaraan pengangkut BBM

 

Setelah diselidiki, terungkap kendaraan tanki tersebut milik dari PT Valjez Queen Energi yang akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo.

Kapolres menegaskan akan menindaklanjuti Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM ini. Kapolres mengatakan, baik untuk pemilik kendaraan atau pemilik minyak, “Pasti kita akan tetapkan tersangka, melalui proses yang benar,” begitu juga, “Untuk penampung yang pasti akan kita kejar,” tegas Kapolres.

Terungkap modus operandinya yaitu dengan cara membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. Dengan total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000.

Baca Juga :  Menjaga Ruang Budaya Karakter Indonesia Tangguh: Program Jaksa Masuk Sekolah di Kota Bekasi

Polres Minsel mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

Sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB