Penerapan Aplikasi PeduliLindugi di Kota Bekasi, Diperluas

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Aplikasi PeduliLindugi di Kota Bekasi, Diperluas (Dok. Humas Pemkot Bekasi)

Penerapan Aplikasi PeduliLindugi di Kota Bekasi, Diperluas (Dok. Humas Pemkot Bekasi)

TELUSUR NEWS – Penerapan aplikasi PeduliLindugi diperluas pada gedung-gedung kantor Pemerintahan Kota Bekasi, dan menjangkau sampai dengan tempat pelayanan publik.

Sampai dengan saat ini Gedung Pemerintahan Kota Bekasi yang sudah memiliki QR Code Peduli Lindungi, diantaranya : GOR Patriot Candrabhaga, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, MPP BTC, terminal Kayuringin, kantor Kecamatan dan kantor Kelurahan serta Puskesmas.

“Diterapkan di kantor pemerintahan hingga kelurahan serta tempat pelayanan publik,” jelas Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah.

Baca juga:

Akses ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Login pakai KTP cari tahu

Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan  Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi.

Baca Juga :  Dewan Rizki Topananda Soroti Penataan Birokrasi di Pemkot Bekasi

“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah

Dalam barcode PeduliLindungi, membuktikan dan menandakan  bahwa masyarakat sudah divaksin covid 19. Pemerintah Kota Bekasi secara gencar telah mensosialisasikan ke publik, Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan, pada pintu masuk wajib barcode.

Baca juga:

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Barat

Baca Juga :  PJ Bupati Bekasi Digugat Banteng muda Indonesia Ke Pengadilan

Selain itu Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.

Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut  sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi

 

Untuk diketahui Kota Bekasi menjadi daerah di Jawa Barat dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.

 

Author: M-3L/*

Editor: M. Lengkong

Sumber: Humas Pemkot Bekasi*

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
‎Wujudkan Pangan Higienis dan Sehat, Puskesmas Jatimakmur Gelar Edukasi serta Cek Kesehatan Gratis Petugas SPPG
‎SIBESTI: Inovasi Scan Barcode Puskesmas Jatimakmur untuk Skrining TBC Mandiri dan Cepat
‎Semarak HUT RI ke-81, RSUD CAM Kota Bekasi Raih Dua Penghargaan dalam Fun Games Pemkot Bekasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

‎Wujudkan Pangan Higienis dan Sehat, Puskesmas Jatimakmur Gelar Edukasi serta Cek Kesehatan Gratis Petugas SPPG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:37 WIB

‎SIBESTI: Inovasi Scan Barcode Puskesmas Jatimakmur untuk Skrining TBC Mandiri dan Cepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terbaru